KPK Ungkap Dugaan Korupsi dalam Kasus Makanan Tambahan untuk Bayi dan Ibu Hamil
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan dugaan korupsi dalam penyelidikan kasus yang berkaitan dengan penyediaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa korupsi diduga terjadi dalam pengurangan nutrisi dari makanan tambahan, seperti biskuit dan premiks.
“Faktanya, nutrisi biskuit ini dikurangi. Sehingga, lebih banyak gula dan tepung yang digunakan. Sementara premiksnya juga dikurangi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Menurutnya, program dari Kemenkes ini bertujuan untuk menyediakan nutrisi kepada anak-anak yang mengalami stunting dan ibu hamil.
“Di sinilah muncul kerugian. Biskuit memang ada, namun gizinya tidak terdapat. Hanya tepung dan gula saja. Ini tidak memberikan pengaruh positif bagi perkembangan anak dan ibu hamil, sehingga masalah stunting tetap ada, dan ibu hamil menjadi lebih rentan terhadap penyakit,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada tanggal 17 Juli 2025, KPK mengumumkan tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil.
Informasi yang dikumpulkan menunjukkan bahwa kasus ini diduga terjadi antara tahun 2016 hingga 2020.
Pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil ini diduga terkait dengan program Kemenkes yang dikenal dengan nama Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
Program ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menangani masalah atau perbaikan gizi bagi bayi, anak balita, dan ibu hamil.









