Polda Metro Jaya Tangkap 17 Orang dalam Kasus Penguasaan Lahan BMKG di Tangsel
Jakarta (BERITA KOTA ONLINE) – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menahan 17 individu yang terlibat dalam kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di daerah Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, tanpa hak.
Di antara mereka, 11 orang berasal dari kelompok masyarakat GJ, sementara 6 lainnya mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan informasi ini dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Minggu.
Ade Ary juga menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti seperti rekap karcis parkir dari kelompok GJ, atribut organisasi, serta beberapa senjata tajam telah diamankan.
Ia mengingatkan masyarakat untuk mematuhi hukum dan tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain atau pihak manapun.
Ade menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka diharapkan melaporkan kepada instansi terkait, Polsek, Polres Jajaran, atau langsung ke Polda Metro Jaya melalui nomor telepon 110 yang tersedia 24 jam dan bebas pulsa.
Pihak kepolisian juga telah membongkar bangunan yang diduga milik ormas GRIB Jaya di atas lahan BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Sabtu (24/5/2025).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan pendirian bangunan tanpa izin, jelas Ade Ary.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bangunan tersebut disewakan oleh ormas kepada pedagang lokal.
Menurut Ade, mereka memberikan izin kepada sejumlah pihak, termasuk pedagang pecel lele dan penjual hewan kurban, yang kemudian dipungut biaya secara ilegal oleh ormas tersebut.
Sebelumnya, BMKG telah melaporkan kasus pendudukan lahan negara ini kepada Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diterima dengan surat nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, yang meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan bahwa BMKG meminta bantuan pihak berwenang untuk menertibkan Ormas GRIB Jaya yang menduduki lahan tanpa hak.









