KPK Panggil Lima Saksi Terkait Dana Hibah Jatim di Trenggalek
Kelima saksi merupakan pihak swasta
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil lima saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah yang ditujukan untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan akan dilakukan di Polres Trenggalek.
“Pemeriksaan berlangsung di Polres Trenggalek, Jatim, atas nama SC, RYN alias JON, EM, BOY, dan MR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi oleh BERITA HARIAN ONLINE dari Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan bahwa kelima saksi tersebut adalah pihak swasta.
Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Dari 21 tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.
Di antara empat tersangka penerima suap, tiga merupakan pejabat negara dan satu lainnya adalah staf dari pejabat negara tersebut.
Sementara dari 17 tersangka pemberi suap, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya adalah pejabat negara.
Pada 20 Juni 2025, KPK menyatakan bahwa distribusi dana hibah yang terkait dengan kasus ini, sementara waktu, terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jatim.
Perhatian: Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.








