Komnas Perempuan Mengecam Keras Keberadaan Grup Facebook Fantasi Sedarah
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dengan tegas menentang keberadaan grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan grup lain sejenis yang menyebarluaskan serta menganggap inses dan kekerasan seksual dalam keluarga sebagai hal yang wajar.
“Kelompok ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan bagaimana ruang digital dimanfaatkan oleh predator kekerasan seksual untuk mendapatkan keuntungan finansial dan memperluas jaringan yang mengancam anak dan perempuan,” ujar Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat diwawancarai di Jakarta, Rabu.
Maria menegaskan bahwa inses adalah salah satu bentuk kekerasan seksual yang sangat merugikan, karena terjadi dalam hubungan yang paling dekat dengan korban.
Oleh sebab itu, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga mendapatkan hukuman yang diperberat dengan tambahan sepertiga dari pidana awal.
“Apabila rumah, yang seharusnya menjadi tempat aman dan melindungi, justru dijadikan tempat terjadinya kekerasan, maka yang rusak bukan hanya fisik korban, tetapi juga rasa aman, kepercayaan, dan nilai kemanusiaannya,” kata Maria Ulfah Anshor.
Komnas Perempuan merasa prihatin dengan kondisi para korban yang hingga kini belum terjangkau dan telah mengalami kekerasan seksual dari para pelaku.
Komnas Perempuan mengidentifikasi bahwa inses mencakup antara lain parental incest, yakni hubungan seksual antara orang tua dan anak.
Selanjutnya, sibling incest, yang merupakan hubungan antara saudara kandung.
“Dan family incest, yaitu hubungan seksual yang dilakukan oleh kerabat dekat, dimana orang-orang tersebut memiliki kekuasaan atas anak dan masih memiliki hubungan darah, baik keturunan lurus ke bawah, ke atas maupun ke samping, contohnya paman, bibi, dan lainnya,” jelas Maria Ulfah Anshor.








