Jakarta – Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi DKI Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka di Jakarta, pada hari Sabtu. Ini merupakan bagian dari upaya untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi persyaratan legal berkendara.
Informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi Layanan SIM Keliling:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM di lokasi keliling ini meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta formulir permohonan. Selain itu, pemohon harus menjalani tes kesehatan di tempat layanan.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Besaran biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.








