Kasus Hukum: Dari Uang Palsu oleh Kepala Desa hingga Pemindahan Narapidana
“Lima tersangka kini ditahan di Polres Ngawi. Dua di antaranya adalah kepala desa, yakni DM dan ES,”
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Sejumlah isu terkait hukum mencuat sepanjang Jumat (30/5), mulai dari keterlibatan kepala desa dalam sindikat uang palsu hingga pemindahan narapidana.
Berikut ini adalah rangkuman berita kriminal untuk Anda pagi ini.
1. Polisi menangkap dua kepala desa di Ngawi yang terlibat peredaran uang palsu
Ngawi (BERITA HARIAN ONLINE) – Tim Reserse Kriminal Polres Ngawi, Jawa Timur, berhasil menangkap lima anggota sindikat pengedar uang palsu yang beroperasi di berbagai wilayah antarprovinsi, termasuk dua kepala desa aktif.
“Lima tersangka kini ditahan di Polres Ngawi. Dua di antaranya adalah kepala desa, yakni DM dan ES,” kata Kepala Polres Ngawi Ajun Komisaris Besar Polisi Charles Pandapotan Tampubolon saat memberikan keterangan mengenai kasus tersebut di Mapolres Ngawi, Jumat.
2. KPK mengusulkan RUU KUHAP mengatur penyelidik dan penyidik minimal sarjana hukum
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyarankan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 terkait Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur bahwa penyelidik dan penyidik harus memiliki pendidikan minimal sarjana hukum.
“Penyelidik dan penyidik harus setidaknya lulusan strata satu atau S-1 ilmu hukum agar seluruh aparat hukum berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum,” ujar Tanak saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
3. Pakar: Penanganan premanisme perlu melibatkan semua pihak
Purwokerto (BERITA HARIAN ONLINE) – Pakar kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Slamet Rosyadi, menyatakan bahwa penanganan premanisme harus melibatkan berbagai pihak, karena kompleksitas masalahnya tidak memungkinkan pemerintah bertindak sendiri.
“Penanganan premanisme tidak bisa dikerjakan sendirian oleh pemerintah karena permasalahannya kompleks,” kata Slamet di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
4. Polisi menyelidiki pembakaran 11 rumah di Distrik Mulia oleh OTK
Jayapura (BERITA HARIAN ONLINE) – Tim Reserse Kriminal Polres Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, tengah menyelidiki insiden pembakaran 11 rumah di Kampung Muliambut, Distrik Mulia, yang dilakukan oleh orang tak dikenal pada Kamis (29/5) malam.
“Selain rumah warga, Balai Desa Muliambut juga dilaporkan dibakar oleh orang tak dikenal (OTK),” ungkap Kepala Polres Puncak Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Fauzan melalui sambungan telepon dari Jayapura, Papua, Jumat.
5. Ditjenpas memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan ekstra ketat di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (30/5) sore.
Narapidana kasus narkotika asal Riau tersebut dipindahkan karena terbukti melakukan pelanggaran berat berulang kali, terutama terkait kepemilikan telepon genggam (HP) dan narkoba di dalam lapas maupun rutan.








