Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Dirjen AHU: Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura Dijadwalkan Juni
Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengungkapkan bahwa sidang terkait ekstradisi buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik, Paulus Tannos, akan dilaksanakan di Singapura pada bulan Juni 2025.
“Sidangnya diperkirakan berlangsung pada bulan Juni,” ujar Widodo ketika ditemui di Kantor Kementerian Hukum di Jakarta pada hari Selasa.
Ia memaparkan bahwa sidang pendahuluan atau committal hearing mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos direncanakan berlangsung dari tanggal 23 hingga 25 Juni mendatang.
“Harapannya, jika pihak mereka tidak melakukan perlawanan dan dapat menerima, penetapan ekstradisi dapat berlangsung dengan cepat,” jelasnya.
Menurut Widodo, Pemerintah Indonesia tidak memiliki wewenang untuk ikut campur karena penentuan kelayakan ekstradisi berada di bawah yurisdiksi hukum nasional Singapura.
“Kami hanya menunggu hasil keputusan,” ujar Widodo lebih lanjut.
Ia juga tidak mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan antara keputusan dan pelaksanaan ekstradisi tersebut.
Namun demikian, Widodo meyakini bahwa Pemerintah Singapura akan mendukung proses ekstradisi ini mengingat adanya perjanjian bantuan hukum timbal balik (MLA) dengan Indonesia.
“Pemerintah Singapura akan berupaya membantu Pemerintah Indonesia berdasarkan perjanjian yang ada,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyelesaikan dokumen tambahan yang diminta oleh Kamar Jaksa Agung (AGC) Singapura. Dokumen tersebut mencakup bukti-bukti terkait kasus Paulus Tannos di Indonesia.
“Semua dokumen telah dikumpulkan dan lengkap, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti beberapa alat bukti dan affidavit,” kata Widodo.
Direktorat Jenderal AHU berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dokumen tersebut.
“Diperkirakan pada akhir April, dokumen tersebut akan dikirimkan ke Singapura. Setelah itu, jadwal persidangan akan ditentukan,” tuturnya.
Paulus Tannos adalah buronan KPK dalam kasus proyek KTP elektronik dan telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi setempat, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengirimkan permohonan penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik ini.
Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura menginformasikan bahwa Tannos telah ditangkap. Saat ini, pemerintah Indonesia sedang berusaha untuk mengekstradisi Tannos.







