Kemenhut Gagalkan Penjualan 80,5 kg Sisik Trenggiling di Kalsel
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sukses mencegah perdagangan 80,5 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) yang merupakan bagian dari tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi di Kalimantan Selatan (Kalsel) serta menahan tiga tersangka.
“Dari pengungkapan ini, kita menyadari bahwa perburuan TSL seperti sisik trenggiling masih berlangsung. Oleh sebab itu, Ditjen Gakumhut membentuk Tim Khusus Transnational Forestry and Wildlife Crimes, Tim Unit Cyber Patrol, dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU),” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Dia menegaskan bahwa upaya penegakan hukum untuk menekan kejahatan yang melibatkan TSL dilakukan dengan bekerjasama dengan berbagai lembaga.
Upaya ini diperlukan mengingat jenis kejahatan ini merupakan salah satu dengan omzet terbesar keempat di dunia setelah narkoba, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia.
Terbongkarnya perdagangan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling terbaru ini berawal dari penggalian data dan informasi tentang adanya penawaran dan penjualan dari Kalsel. Dari hasil penggalian informasi, diketahui bahwa target berinisial GS, HM, dan GL akan bertransaksi di wilayah Kabupaten Balangan, Kalsel.
Pada hari Jumat, 30 Mei 2025, Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan merencanakan operasi peredaran TSL yang dilindungi, dimulai dengan penyelidikan terhadap lokasi target.
Terungkap bahwa GS berperan sebagai pemilik 15,5 kg sisik trenggiling, sementara HM dan GL juga memiliki sisik trenggiling seberat 65 kg. Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Pos Gakkumhut Banjar Baru untuk diserahkan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut.
Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan ketiganya sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa dilindungi.









