Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kuasa hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mendesak majelis hakim untuk membebaskannya dari semua tuntutan jaksa, termasuk hukuman penjara 14 tahun dan pencabutan izin sebagai pengacara.
“Menyatakan terdakwa Lisa Rachmat tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi,” ujar pengacara Lisa Rachmat dalam persidangan pembacaan pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Lisa menyampaikan bahwa dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak terbukti di persidangan. Oleh karena itu, dia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan dan tuntutan, membebaskannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
“Menginstruksikan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengembalikan semua barang bukti yang disita dirampas untuk negara,” tambah kuasa hukum Lisa.
Dalam hal pencabutan izin profesi advokat, Lisa menyoroti hak asasi manusia. Menurutnya, hak untuk hidup, bekerja, dan mencari nafkah tidak boleh dicabut.
Pencabutan hak tertentu, katanya, tidak boleh menghilangkan semua hak terdakwa yang dijatuhi hukuman.
Menurutnya, salah satu contoh pencabutan hak yang sah menurut hukum adalah mencabut hak terdakwa untuk memegang jabatan atau hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
Dia juga menyatakan bahwa hanya memiliki mata pencaharian sebagai pengacara. Jika izin itu dicabut, Lisa merasa hak asasinya dilanggar.
“Jika hak tersebut dicabut, maka majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini telah menghilangkan kesempatan hak hidup bagi terdakwa Lisa Rachmat. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum yang meminta agar terdakwa Lisa Rachmat dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan izin profesi sebagai pengacara, haruslah ditolak dan dikesampingkan untuk tidak dipertimbangkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Lisa Rachmat dijatuhi tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan pemufakatan jahat pemberian suap untuk pengondisian kasus Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung.
Pada sidang pembacaan surat tuntutan yang digelar Rabu (28/5), jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung juga menuntut Lisa dengan hukuman tambahan berupa pencabutan profesi sebagai pengacara.
Dalam kasus ini, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp4,67 miliar dan hakim agung di Mahkamah Agung sebesar Rp5 miliar.
Suap diduga untuk mengondisikan kasus pembunuhan dengan pelaku Ronald Tannur agar majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas dan majelis hakim di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas tersebut.
Atas tindakannya, Lisa terancam hukuman berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.









