Home / Ekonomi / APSyFI Ajukan Minimum 20 Persen Tarif BMAD untuk Industri Tekstil

APSyFI Ajukan Minimum 20 Persen Tarif BMAD untuk Industri Tekstil

apsyfi usul penetapan tarif bmad industri tekstil minimal 20 persen

APSyFI Usulkan Tarif BMAD 20 Persen untuk Industri Tekstil

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengajukan agar tarif bea masuk antidumping (BMAD) untuk produk benang filamen impor, terutama yang berasal dari China, ditetapkan minimal 20 persen untuk memperkuat daya saing industri tekstil dalam negeri.

“Langkah ini bertujuan untuk menanggulangi dampak signifikan dari praktik dumping yang mengurangi daya saing serta kapasitas produksi industri tekstil nasional dari hulu sampai hilir,” ungkap Ketua APSyFI, Redma Gita Wirawasta, di Jakarta, pada hari Jumat.

Menurut APSyFI, praktik dumping oleh produsen luar negeri mengakibatkan distorsi harga di pasar domestik, sehingga BMAD sebesar 20 persen dinilai tepat untuk memulihkan sektor hulu industri tanpa memberikan beban berlebih pada sektor hilir.

“Harga yang wajar berada di sekitar 20 persen di atas harga dumping. Jika lebih tinggi, memang sektor hulu bisa mendapatkan margin lebih besar, tetapi ini bisa memberatkan industri hilir. Kita perlu mencari keseimbangan yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Redma.

Redma juga menyebutkan bahwa rekomendasi awal dari Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) menyarankan tarif BMAD yang bervariasi, dengan batas atas mencapai 42,3 persen. Namun, APSyFI merasa bahwa beberapa tarif tersebut perlu dikurangi untuk menciptakan keseimbangan antara sektor hulu dan hilir.

“Setelah diskusi dan evaluasi yang mempertimbangkan dampak ke hilir, rekomendasi APSyFI adalah menetapkan BMAD rata-rata 20 persen,” ungkap Redma.

Praktik dumping benang filamen, menurut Redma, memicu efek domino pada industri tekstil, menurunkan permintaan benang pintal karena pasar domestik diserap produk impor yang merugikan produsen lokal.

“Benang filamen impor ini menyerap pangsa pasar benang pintal lokal. Akibatnya, industri pemintalan mengalami tekanan, dan karena mereka tidak menyerap bahan baku, industri polimer juga terkena dampaknya,” jelas Redma.

Dia mencontohkan beberapa perusahaan besar seperti Polichem, Polifyn, dan APF harus menutup lini produksi polimer karena permintaan yang menurun, menyisakan empat produsen yang kini beroperasi dengan kapasitas sangat terbatas.

APSyFI berharap dengan penetapan BMAD 20 persen, industri tekstil dari sektor hulu seperti produksi polimer, benang filamen, dan benang pintal, hingga sektor hilir seperti kain dan produk jadi, bisa kembali bangkit dan bersaing secara sehat di pasar domestik.

“Ini bukan hanya untuk menyelamatkan benang filamen, tetapi juga pemintalan dan polimer. Ini mengenai keberlanjutan industri nasional,” tegas Redma.

Redma juga menekankan pentingnya perlindungan sektor hulu seperti purified terephthalic acid (PTA), karena jika bahan baku utama serat sintetis terus masuk dengan harga dumping, maka seluruh rantai industri tekstil tetap terancam.

Sejalan dengan itu, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, menilai penetapan tarif BMAD minimal 20 persen adalah langkah logis dan relevan untuk mengatasi kerusakan struktural industri akibat praktik dumping.

“Angka 20 persen itu secara kasar masih masuk akal, dan itu adalah batas minimal. Bahkan bisa saja lebih tinggi, tergantung pada tingkat kerugian yang dialami industri kita,” ujar Faisal.

Faisal menekankan bahwa BMAD 20 persen belum cukup untuk menutup disparitas harga, namun kebijakan antidumping penting untuk menjaga industri nasional tetap hidup di tengah persaingan global yang semakin tidak sehat.

“Jika harga impor dari China bisa setengah dari harga lokal, maka dengan BMAD 20 persen pun, produk dalam negeri tetap akan terlihat lebih mahal. Hal ini yang perlu diperhitungkan secara serius,” kata Faisal.

Tag:

Category List

Social Icons