Pengampunan Pajak Sebagai Pilar Reformasi Pajak Berkelanjutan
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan bahwa pengampunan pajak atau ‘tax amnesty’ harus menjadi dasar untuk reformasi sistem perpajakan di Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Jika pengampunan pajak hanya menjadi pengampunan atas kesalahan masa lalu tanpa ada reformasi sistemik, kita hanya akan mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld di Jakarta, Sabtu.
Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan reformasi kelembagaan, peningkatan kepatuhan, dan yang terpenting, tidak boleh ada pengulangan dalam jangka pendek.
Vaudy menyampaikan hal ini dalam diskusi panel bertajuk “Tax Amnesty: Efektifkah Mengakselerasi dan Mendongkrak Penerimaan Pajak?” yang diadakan di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan.
Program ‘tax amnesty’ ini termasuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025.

Ia menilai bahwa program ini bukan hanya alat untuk mengejar penerimaan negara dalam jangka pendek, tetapi harus menjadi dasar untuk reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh dan berkelanjutan di Indonesia.
Vaudy menjelaskan bahwa Indonesia tidak dapat terus menerus mengandalkan ‘tax amnesty’ sebagai solusi sementara.
Oleh karena itu, IKPI memberikan rekomendasi utama agar ‘tax amnesty’ digunakan sebagai alat untuk reformasi sistemik. “Diperlukan reformasi kelembagaan, termasuk dorongan untuk pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN),” sebutnya.
Selain itu, penguatan infrastruktur kepatuhan dan sistem pelaporan aset diperlukan serta menghindari pengulangan ‘tax amnesty’ dalam waktu dekat untuk menjaga kredibilitas sistem.
Menurut Vaudy, potensi ‘tax amnesty’ dalam mengalihkan ekonomi bawah tanah ke sektor formal diharapkan dapat meningkatkan ‘tax ratio’ dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
“Jika ‘tax ratio’ sudah tinggi dan kepatuhan sudah mapan, kita tidak akan memerlukan ‘tax amnesty’ lagi di masa depan. Namun saat ini, ini bisa menjadi alat transisi menuju sistem pajak yang lebih sehat dan strategis,” lanjutnya.

Sekretaris Umum IKPI, Associate Professor Edy Gunawan menambahkan bahwa keberhasilan ‘tax amnesty’ pada 2016 mampu mengungkap harta sebesar Rp4.884 triliun.
Data tersebut, menurut Edy, membantu negara dalam menyaring dan mendeteksi potensi perpajakan yang sebelumnya tersembunyi.
Mengenai waktu pelaksanaan ‘tax amnesty’, ia menekankan bahwa jika program ini terlalu sering diadakan dalam jangka waktu pendek, efektivitasnya akan berkurang.
Studi dan pengalaman menunjukkan, jika program ini terlalu dekat dengan yang sebelumnya, hasilnya akan minim.
“Namun, jika diberikan jeda 10 hingga 15 tahun, itu akan memberikan dampak lebih kuat baik terhadap penerimaan maupun kepatuhan wajib pajak,” tambahnya.
Dengan demikian, IKPI berharap pemerintah tidak melihat ‘tax amnesty’ hanya sebagai solusi jangka pendek, tetapi sebagai momentum untuk membangun arsitektur kepatuhan jangka panjang.









