Home / Hukum / JPU KPK Meminta Keterangan Dua Pengusaha Tambang di Bengkulu

JPU KPK Meminta Keterangan Dua Pengusaha Tambang di Bengkulu

JPU KPK Meminta Keterangan Dua Pengusaha Tambang di Bengkulu

Kota Bengkulu (BERITA HARIAN ONLINE) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI sekali lagi mengumpulkan informasi dari dua pengusaha tambang di Provinsi Bengkulu terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu periode 2018 hingga 2024, Rohidin Mersyah.

Pada hari Kamis, dua saksi yang dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu adalah Direktur PT Firman Ketahun, Tjandra Tresna Wijaya, dan Mandala Aditya, yang bekerja di bawah Leo Lee, Direktur PT CES Mandala yang saat ini berada di luar negeri.

“Saya diperintahkan untuk menyerahkan uang Rp1 miliar di depan kantor PT CES, dan uang tersebut diletakkan dalam dua kantong plastik lalu diserahkan kepada seseorang di dalam mobil yang menunggu di depan kantor. Uang tersebut ditempatkan di bagian belakang mobil. Saya tidak tahu siapa orangnya, karena kaca mobil hanya dibuka setengah,” ungkap Mandala.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Tjandra Tresna, yang menyebutkan bahwa ia memberikan uang dalam bentuk dolar Amerika dengan total 30 ribu dolar, atau setara dengan Rp491 juta lebih dengan kurs saat ini.

Ia mengaku memberikan uang tersebut karena telah mengenal lama dengan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan tidak merasa terancam atau dipaksa.

“Beliau (Rohidin Mersyah) datang kepada saya untuk meminta bantuan, jadi saya membantu sebisa saya. Tidak ada paksaan dan saya melakukannya dengan ikhlas,” ujarnya.

Di sisi lain, Rohidin Mersyah menanggapi pernyataan kedua saksi dengan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memaksa, menekan, atau menetapkan berapa nominal yang harus diberikan sebagai bantuan.

“Saya tidak pernah menetapkan jumlah yang harus diberikan. Jika ingin membantu, silakan sampaikan kepada Anca (ajudan gubernur Evriansyah alias Anca),” jelasnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan ini juga melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, sebagai terdakwa.

Selain itu, JPU KPK RI menyatakan bahwa mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menerima dana gratifikasi dari berbagai pihak sejumlah Rp30,3 miliar yang digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.

Tag:

Category List

Social Icons