Menhub Berharap Kebijakan Zero ODOL Tidak Lagi Ditunda Setelah 6.000 Korban Jiwa
Sejak 2017, kebijakan zero ODOL terus tertunda karena permintaan relaksasi dari pengemudi dan pelaku usaha logistik nasional.
Jakarta – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menggarisbawahi pentingnya mempercepat implementasi kebijakan zero over dimension over load (ODOL) untuk mencegah terulangnya kecelakaan fatal setelah tercatat 6.000 korban jiwa akibat pelanggaran muatan sepanjang 2024.
Menteri Perhubungan menyatakan dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Kamis (26/6) malam, bahwa selama 2024 terdapat 27.337 kecelakaan melibatkan angkutan barang, menyumbang sekitar 10 persen dari total kecelakaan lalu lintas nasional, yang menjadi perhatian serius pemerintah dalam kebijakan keselamatan transportasi.
Dari seluruh kecelakaan tersebut, 6.000 korban jiwa tercatat akibat pelanggaran muatan ODOL, berdasarkan data Jasa Raharja yang menunjukkan tingginya risiko kecelakaan dari praktik kelebihan dimensi dan beban.
“Jumlah korban jiwa terkait kecelakaan ODOL pada tahun 2024 dari Jasa Raharja mencapai sekitar 6.000 orang,” ujar Menhub.
Menurutnya, keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan logistik darat karena nyawa tidak boleh dikompensasikan demi efisiensi atau keuntungan dalam pengangkutan barang.
“Sebanyak 6.000 itu bukan angka yang sedikit. Jadi, ini yang membuat kita sangat peduli dengan aspek keselamatan. Dengan jumlah korban meninggal yang cukup banyak, kita harus peduli terhadap keselamatan,” tegas Menhub.
Ia menambahkan bahwa satu nyawa pun terlalu banyak untuk dikorbankan, mengingat dampak sosial dan psikologis dari setiap kecelakaan akibat pelanggaran aturan ODOL.
Dudy mengakui adanya keresahan di kalangan pengemudi. Namun, negara wajib melindungi masyarakat luas dari bahaya kelebihan muatan di jalan raya.
“Jangan menguantifikasi nyawa. Satu nyawa itu terlalu banyak untuk kita korbankan,” tambah Menhub.
Oleh karena itu, Menhub berharap tidak ada lagi penundaan dalam pelaksanaan kebijakan zero ODOL yang ditargetkan terimplementasi pada tahun 2026 sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap keselamatan publik dan tanggung jawab negara.
“Ada pihak yang mungkin ingin menyuarakan kepedulian atau concern terhadap para pengemudi dan lainnya. Namun, 6.000 nyawa sudah hilang, inilah yang harus kita pikirkan,” imbuhnya.
Dikatakan juga bahwa pelaksanaan kebijakan zero ODOL telah dicanangkan sejak 2017, tetapi belum berjalan optimal karena berbagai penundaan dan keberatan dari sejumlah pihak.
Walaupun sudah disepakati oleh pemangku kepentingan untuk diterapkan pada tahun 2023, kebijakan zero ODOL terus tertunda sejak 2017 akibat permintaan relaksasi dari pengemudi dan pelaku usaha logistik nasional.
Padahal, lanjut dia, regulasi mengenai larangan kelebihan dimensi dan beban pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau sejak 16 tahun lalu.
Penundaan panjang ini, menurutnya, berdampak langsung pada keselamatan masyarakat, terbukti dari meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan ODOL dan memicu ribuan korban jiwa setiap tahunnya.
“Selama 16 tahun ini kita menunda pelaksanaannya, dampaknya adalah keselamatan, banyak akhirnya terjadi kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” kata Menhub.









