Menhub Tegaskan Tidak Ada Aturan Baru dalam Penanganan ODOL
Penundaan kebijakan hanya akan meningkatkan risiko kecelakaan, memprediksi korban jiwa sebanyak 6.000 orang pada tahun 2024.
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa tidak ada peraturan baru yang diterapkan dalam pengendalian over dimension over load (ODOL), melainkan penegakan aturan yang sudah lama ada secara konsisten dan tegas.
Pada acara bincang dengan media di Jakarta pada Kamis malam (26/6), Menhub menyatakan, “Kami informasikan bahwa dalam pelaksanaan penanganan ODOL saat ini, tahun ini, kami tidak menerbitkan aturan baru. Tidak ada peraturan baru yang kami keluarkan.”
Menhub menjelaskan bahwa pemerintah hanya ingin melaksanakan undang-undang dan aturan yang selama ini belum maksimal diterapkan oleh para pemangku kepentingan di sektor transportasi darat.
“Kami hanya ingin menjalankan aturan yang sudah ada, mulai dari undang-undang dan sebagainya. Jadi, ini bukan sesuatu yang baru, bukan aturan baru,” ujarnya.
Dudy mengingatkan tentang komitmen bersama yang telah disepakati oleh semua pihak untuk menerapkan kebijakan zero ODOL guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan kerugian yang merugikan masyarakat luas.
Menurut Menhub, menunda pelaksanaan kebijakan hanya akan meningkatkan potensi kecelakaan, memprediksi korban jiwa sebanyak 6.000 orang pada tahun 2024, serta menambah kerugian sosial dan ekonomi yang seharusnya bisa dicegah.
Apabila ada keberatan dari beberapa pihak, katanya, solusi bisa dicari bersama tanpa harus terus menunda pelaksanaan aturan yang memiliki dampak besar pada keselamatan pengguna jalan.
“Kami memahami bahwa kemungkinan terjadinya kecelakaan sangat tinggi apabila truk-truk besar yang melebihi dimensi dan muatan dibiarkan begitu saja,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pelaku industri juga merupakan bagian dari masyarakat Indonesia, sehingga semua pihak harus berpikir jernih demi keselamatan bersama dan keberlanjutan logistik nasional.
Pemerintah, bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga, akan menyusun langkah-langkah konkret sepanjang tahun 2025 untuk menegakkan aturan ODOL sebagai bentuk komitmen pada keselamatan transportasi jalan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan pemberlakuan kebijakan Zero ODOL pada tahun 2026.
“Kami tadi menargetkan tahun depan efektifnya, yaitu 2026. Karena kita sekali lagi tidak bisa hanya satu pertemuan, dua pertemuan,” kata AHY di Jakarta, Selasa (6/5).
Aturan ODOL yang sudah ada meliputi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan; dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).









