Polisi Sumsel Musnahkan 614 Senjata Api Rakitan, Kasus Meningkat 10 Persen
ANTARA – Insiden kejahatan yang melibatkan penggunaan senjata api rakitan ilegal di Sumatera Selatan mengalami peningkatan sebesar 10 persen. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengambil langkah tegas dengan memusnahkan sebanyak 614 senjata api rakitan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menekan angka kejahatan dan meningkatkan keamanan di wilayah tersebut.
Peningkatan kasus penggunaan senpira ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Upaya pemusnahan senjata ilegal tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi bahaya dan menekan laju kriminalitas yang semakin meningkat. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan kepemilikan senjata api ilegal juga merupakan faktor penting dalam menanggulangi masalah ini.






