Pimpinan Pabrik Narkoba PCC di Serang Dituntut Hukuman Mati
Serang (HARIAN BERITA ONLINE) – Jaksa dari Kejaksaan Negeri Serang menuntut hukuman mati bagi Beny Setiawan, terdakwa utama dalam kasus pembuatan dan distribusi narkotika jenis paracetamol, kafein, dan carisoprodol (PCC) di Kota Serang, Banten.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang yang dipimpin oleh hakim Bony Daniel pada hari Kamis.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Beny Setiawan dengan hukuman mati,” ujar jaksa Engelin Kamea saat membacakan tuntutannya.
JPU menyatakan Beny terbukti secara sah bersalah sesuai dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutan terpisah, istri Beny, Reni Maria Setiawan, dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dalam aktivitas keuangan dan pembelian bahan baku. Anak mereka, Andrei Fathur Rohman, mendapatkan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang bisa diganti dengan dua bulan kurungan penjara.
Terdakwa lainnya seperti Abdul Wahid, Jafar, Acu, Hapas, Faisal, dan Muhamad Lutfi juga dituntut hukuman mati. Sedangkan Burhanudin, karyawan Beny, dijatuhi tuntutan penjara seumur hidup.
Jaksa mengemukakan bahwa hukuman berat diajukan karena tindakan para terdakwa merusak generasi muda dan mengancam kehidupan masyarakat. Hal yang meringankan adalah sikap kooperatif dan sopan para terdakwa selama persidangan.
Dalam dakwaan, Beny disebut-sebut mengendalikan produksi narkoba PCC dari dalam penjara sejak Juni 2024. Ia menerima pesanan 270 koli dari seseorang bernama Agus (DPO) senilai Rp5,13 miliar, serta 80 koli dari Faisal dengan nilai Rp2,72 miliar.
Pembuatan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Pabrik tersebut dilengkapi dengan dua mesin tablet, alat pengaduk, serta bahan kimia seperti carisoprodol, paracetamol, dan kafein.
Pabrik ilegal ini dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 30 September 2024 dan mengamankan 10 tersangka serta barang bukti berupa bahan baku dan peralatan produksi.








