Home / Hukum / KPK Soroti RUU KUHAP yang Hanya Mengatur Pencekalan Bagi Tersangka

KPK Soroti RUU KUHAP yang Hanya Mengatur Pencekalan Bagi Tersangka

kpk kritik ruu kuhap yang hanya atur pencekalan untuk tersangka

KPK Soroti RUU KUHAP yang Hanya Mengatur Pencekalan Bagi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sorotan terhadap Rancangan Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 8. KPK menyoroti aspek pencekalan yang hanya berlaku bagi tersangka dalam rancangan tersebut. KPK menilai bahwa pembatasan ini dapat menghambat proses penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan pelaku di tingkat yang lebih tinggi.

Menurut KPK, penting untuk memiliki regulasi yang komprehensif agar dapat menjangkau semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, bukan hanya mereka yang sudah berstatus tersangka. Dengan demikian, pencegahan dan penindakan dapat dilakukan lebih efektif, serta mencegah para pelaku melarikan diri dari proses hukum.

KPK juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang kuat dan menyeluruh adalah kunci dalam memberantas korupsi di Indonesia. Tanpa aturan yang memadai, upaya pemberantasan korupsi bisa terhambat dan tidak mencapai hasil yang optimal.

Tag:

Category List

Social Icons