Kejati Kepri Segera Laksanakan Eksekusi Kapal MT Arman
Batam (BERITA HARIAN ONLINE) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengumumkan bahwa eksekusi putusan pidana terhadap kapal supertanker MT Arman 114 akan segera dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Kepri membatalkan putusan perdata mengenai kepemilikan kapal tersebut.
J Devy Sudarsono, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi Kepri yang membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Batam terkait gugatan Ocean Mark Shipping (OMS) Inc terhadap MT Arman.
“Kami yakin keadilan akan berpihak kepada Pemerintah RI, khususnya Kejaksaan, dan kapal MT Arman akan segera dieksekusi,” ujar Devy saat dikonfirmasi di Batam, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan perkara pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/Pn Batam yang menetapkan kapal tersebut dirampas untuk negara.
Namun, Devy menambahkan bahwa Kejati Kepri saat ini menunggu apakah Ocean Mark Shipping (OMS) Inc akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami masih menunggu apakah Ocean Mark Shipping akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 114 hari setelah putusan diumumkan,” tambahnya.
Devy menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras tim jaksa pengacara negara dan Kejaksaan Negeri Batam.
“Kemenangan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas sebagai jaksa pengacara negara untuk membela dan menjaga kepentingan hukum pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara,” tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap gugatan perdata yang diajukan Ocean Mark Shipping (OMS) Inc terkait status kepemilikan kapal supertanker MT Arman 114.
Priyanto Lumban Radja, Juru Bicara PT Kepri, menyampaikan bahwa putusan tersebut adalah hasil dari banding yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Kepri terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btn.
“Mengadili, menerima permohonan banding dari Pembanding semua Tergugat Asal/Tergugat intervensi II tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor:23/Pdt.G/2024/PN Btn yang dimohonkan banding,” jelas Priyanto saat membacakan putusan hakim banding, Kamis (31/7).






