Jakarta Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi pada Jumat
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari Jumat mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta.
Layanan ini khusus untuk pemilik SIM A atau C yang masa berlakunya hampir habis.
Untuk pemegang SIM B yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan dalam pengurusan dokumen.
Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan ini dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik berikut:
1. Mall Grand Cakung di Jakarta Timur;
2. Kantor Garuda TV Pasar Minggu di Jakarta Utara;
3. Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan;
4. Mall Citraland di Jakarta Barat;
5. Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Pengunjung yang ingin memperpanjang SIM diminta untuk membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing dengan fotokopi.
Di lokasi, pemohon perlu mengisi formulir serta menjalani tes kesehatan dan tes psikologi.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.









