Polisi Riau Menangkap Pelaku Pembobol 29 Rumah Kosong Selama Mudik
“Berdasarkan video yang viral, tim siber melakukan pengecekan dan komunikasi dengan pemilik akun mengenai waktu dan lokasi kejadian. Setelah berkoordinasi, kami berhasil mengidentifikasi tersangka dengan inisial HN,”
Pekanbaru, (BERITA HARIAN ONLINE) – Tim Penegakan Hukum dari Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 di Polda Riau berhasil mengamankan pelaku pembobolan 29 rumah kosong dan kos-kosan yang ditinggalkan saat mudik lebaran di Pekanbaru dan Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, di Pekanbaru pada Selasa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari unggahan di media sosial mengenai rumah di Siak Hulu, Kampar, yang ditinggalkan pemiliknya saat mudik. Video tersebut menunjukkan bahwa rumah tersebut dibongkar oleh orang tak dikenal yang terekam CCTV pada 2 April 2025.
“Berdasarkan video yang viral, tim siber melakukan pengecekan dan komunikasi dengan pemilik akun mengenai waktu dan lokasi kejadian. Setelah berkoordinasi, kami berhasil mengidentifikasi tersangka dengan inisial HN,” katanya.
Setelah mengantongi identitas tersangka, tim melakukan penangkapan pada 4 April di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, tepatnya di salah satu Anjungan Tunai Mandiri.
“Setelah penangkapan, tersangka langsung kami tahan di Markas Polda Riau. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah melakukan pembobolan di 29 tempat kejadian perkara dari pertengahan Februari hingga 2 April 2025,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 5 sepeda motor, laptop, telepon seluler, kamera, dan beberapa barang yang digadai atau dijual oleh tersangka. Pelaku beraksi dengan modus berpura-pura mengantar paket.
“Jika pemilik rumah tidak ada, pelaku akan beraksi. Pelaku ini beroperasi di siang hari, dari pukul 11.00 hingga 16.00 WIB,” ujar Kombes Posep.
Adapun 29 TKP tersebut tersebar di Kecamatan Rumbai (5), Tampan (9), dan Universitas Islam Riau (2) di Pekanbaru. Sedangkan di Kampar, lokasi kejadian berada di Jalan Garuda Sakti (7), Rimbo Panjang (4), dan Siak Hulu (1).
“Pasal yang dikenakan adalah pasal 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun,” kata Kombes Pol Asep Darmawan.









