Home / Berita / Jadwal dan Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng 2025

Jadwal dan Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng 2025

jadwal dan syarat program pemutihan pajak kendaraan di jateng 2025

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2025: Jadwal dan Syarat

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Beberapa daerah di Indonesia mulai menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan, yang bertujuan untuk menghapuskan denda dan tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dapat memperoleh keringanan, karena hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan tanpa dikenakan denda.

Saat ini, setidaknya tiga provinsi telah mengumumkan jadwal pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi yang pertama mengumumkan kebijakan ini, dengan pelaksanaan dimulai pada 20 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten juga menyelenggarakan program serupa yang berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Provinsi Jawa Tengah pun menerapkan kebijakan yang sama.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jadwal dan ketentuan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, simak informasi berikut ini yang bersumber dari situs resmi Samsat dan berbagai sumber lain.

Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa piutang pajak kendaraan di wilayahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun karena banyak masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

“Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah memiliki piutang hampir Rp2,8 triliun. Banyak masyarakat kita yang belum membayar pajak,” ujarnya.

Dalam kebijakan ini, semua tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan. Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penghapusan ini memiliki syarat, yaitu pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.

“Kami akan menghapus pokok pajak dan dendanya, tetapi dengan ketentuan wajib pajak harus membayar pajak tahun 2025. Jika syarat itu dipenuhi, maka seluruh tunggakan pajaknya akan dihapus,” jelasnya dalam konferensi pers di Semarang.

Program pemutihan pajak ini serupa dengan kebijakan yang telah berlaku di Jawa Barat. Selain menghapus tunggakan pajak kendaraan dan dendanya, Pemprov Jateng juga akan menghapus tunggakan dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dengan adanya program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun dapat terbantu karena cukup membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi pajak-pajak sebelumnya.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025 agar seluruh tunggakan pajaknya dihapus.

“Tidak ada mekanisme khusus, cukup bayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun ini saja, maka tunggakan sebelumnya akan dihapus,” ungkap Nadi.

Agar dapat memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

1. Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)

Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
  • Kwitansi pembelian (khusus untuk Balik Nama)

Pembayaran untuk balik nama dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota.

2. Perpanjangan Pajak Tahunan

Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:

  • KTP asli
  • STNK asli

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat, termasuk:

  • Samsat induk wilayah kabupaten/kota
  • Samsat keliling
  • Gerai Samsat
  • Samsat outlet dan layanan lainnya

Sebagai tambahan informasi, masyarakat Jawa Tengah kini tidak perlu lagi membayar biaya balik nama untuk kendaraan bekas. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenakan biaya tambahan saat melakukan proses balik nama. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang kendaraannya masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya.

Kini, untuk melakukan balik nama, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, serta plat nomor baru.

Tag:

Category List

Social Icons