Upaya Meningkatkan Penyelenggaraan Haji Melalui Revisi UU
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan haji di Indonesia.
Saat ini, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI terus membahas perubahan aturan tersebut. Berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU) melibatkan ormas keagamaan, akademisi, dan perwakilan pemerintah, termasuk Kementerian Agama, Badan Penyelenggara (BP) Haji Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Kesehatan, diadakan untuk memastikan revisi undang-undang tersebut melibatkan partisipasi publik.
Pembahasan aturan penyelenggaraan haji harus melibatkan banyak pihak, karena penyelenggaraan haji merupakan hal yang kompleks, bukan hanya menyangkut masalah keagamaan. Terdapat juga aspek yang berkaitan dengan transportasi, kesehatan, dan konsumsi para jamaah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa perubahan UU Haji sangat penting untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika terbaru, baik di dalam negeri maupun kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi.
Pimpinan komisi yang menangani bidang keagamaan menekankan bahwa regulasi terkait haji dan umrah perlu dinamis dan adaptif terhadap situasi terkini.
Praktiknya, menurutnya, regulasi mengenai haji dan umrah dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah tidak relevan dengan penyelenggaraan haji masa kini. Marwan menilai undang-undang tersebut tidak lagi mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah yang baik.
Dia menambahkan, terdapat sejumlah hal dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang sudah tidak sesuai dengan keadaan terkini, seperti terkait kelembagaan dan penyelenggaraan.
Mengenai kelembagaan, menurut Marwan, UU Haji nantinya perlu menegaskan bahwa penyelenggaraan haji menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Haji (BP Haji) atau badan tersebut diubah menjadi kementerian.
Menurutnya, urusan haji sudah tidak cocok diatur oleh Kementerian Agama, karena kementerian itu juga mengurusi persoalan lain, seperti bimbingan masyarakat (Bimas) dan pendidikan agama.
“Harus ada satu lembaga yang menangani,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait penyelenggaraan, menurut Marwan, revisi UU Haji perlu mengatasi masalah antrean haji yang panjang di tanah air. Dia mencontohkan, di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, masa tunggu bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah haji mencapai 49 tahun.
Situasi ini membuat masyarakat berusia lanjut merasa kehilangan harapan untuk menjalankan ibadah haji.
Dia juga menilai pemanfaatan kuota haji milik negara sahabat perlu diatur dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sedang direvisi untuk mengatasi masalah antrean haji di Indonesia yang panjang.
Saat ini, Marwan mengungkapkan terdapat beberapa rekomendasi untuk dimuat dalam revisi UU Haji. Di antaranya adalah integrasi layanan digital dan prinsip transparansi.
Marwan mengungkapkan ada usulan dari beberapa pihak mengenai integrasi layanan digital untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, menurut Marwan, sebelum layanan digital itu diterapkan, perlu mempertimbangkan pemahaman jamaah mengenai digitalisasi, mengingat banyaknya calon jamaah berusia lanjut (lansia) dan berasal dari daerah terpencil.
“Profil jamaah kita beragam. Jamaah haji khusus mungkin sudah terbiasa dengan teknologi, tapi jemaah reguler, terutama dari daerah terpencil, perlu pendekatan berbeda,” kata dia.
Selain itu, ada pula rekomendasi tentang potensi penerapan kebijakan haji mandiri. Menurut Marwan, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara haji di Indonesia. Marwan Dasopang mengingatkan bahwa skema baru seperti haji mandiri itu dapat menggeser minat jamaah dari haji khusus dan furoda ke sistem haji mandiri yang dianggap lebih fleksibel. Dia berpandangan bahwa hal ini akan berdampak pada pengelolaan keuangan haji.
“Jika Arab Saudi membuka haji mandiri, pola keberangkatan akan berubah. Jemaah yang selama ini memilih furoda bisa beralih ke haji mandiri,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengungkapkan bahwa revisi UU Haji akan menitikberatkan pada beberapa aspek krusial, termasuk pengelolaan asrama haji, penugasan petugas haji, dan investasi dana haji di Arab Saudi. Ia berpandangan bahwa kebutuhan investasi jangka panjang di sektor perhotelan dan katering perlu diatur dalam revisi UU Haji dan Umrah untuk meningkatkan nilai manfaat bagi jamaah.
“Perubahan ini menyerap aspirasi terkait perkembangan di Arab Saudi, termasuk kontrak, hotel, katering, dan Armuzna. Arab Saudi kini membutuhkan kontrak jangka panjang, tidak lagi tahunan,” kata dia.
Selain itu, ormas Islam pun turut merekomendasikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan penyelenggaraan haji lewat revisi UU Haji. Di antaranya, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI) Kana Kurniawan mengusulkan penambahan perwakilan ormas Islam dalam struktur pemimpin misi haji Indonesia di Arab Saudi (Amirul Hajj). Menurutnya, penambahan perwakilan ormas itu bernilai penting untuk memastikan representasi unsur-unsur ormas Islam dalam penyelenggara haji yang lebih adil atau tidak terbatas pada ormas-ormas tertentu.
“Kami mengusulkan agar Amirul Hajj ditambah sesuai dengan jumlah ormas Islam yang memiliki sejarah dalam perumusan dasar negara saat sidang BPUPKI atau yang sudah ada sebelum kemerdekaan,” ujar Kana Kurniawan.
Secara keseluruhan, dapat dipahami bahwa Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji di Indonesia.
Dengan menyesuaikan regulasi terhadap dinamika terbaru, baik dari dalam negeri maupun kebijakan Arab Saudi, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh jamaah. Kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan berbagai organisasi terkait menjadi kunci sukses dalam implementasi revisi UU ini.









