Peristiwa Hukum Terkini
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Berbagai kejadian hukum dilaporkan oleh tim berita BERITA HARIAN ONLINE pada Selasa (8/4). Berikut adalah beberapa berita pilihan yang masih relevan untuk dibaca pagi ini.
1. Korlantas Polri Menutup Jalur One Way untuk Arus Balik
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menghentikan sistem satu arah atau one way nasional untuk arus balik selama libur Lebaran 2025.
“Tadi pagi, tepat pukul 08.00 WIB, Menteri Perhubungan (Dudy Purwagandhi) bersama kami menutup one way nasional arus balik, yang secara resmi telah dihentikan,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho.
Baca selengkapnya di sini.
2. Denpomal Banjarmasin-Kalsel Menyerahkan Tersangka Pembunuhan Jurnalis ke Odmil
Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerahkan anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran, tersangka dalam pembunuhan berencana jurnalis Juwita (23), kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.
“Penyidik telah menyita sekitar 46 barang bukti terkait kasus ini, termasuk satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam, satu sepeda motor hitam, pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian, dan bukti lainnya,” kata Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo.
Baca selengkapnya di sini.
3. Motif Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum TNI AL
TNI Angkatan Laut menyatakan bahwa motif di balik pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) adalah karena enggan menikahi korban setelah dugaan serangan seksual.
“Berdasarkan aturan dan pasal yang dikenakan, ini adalah pembunuhan berencana. Tersangka dipastikan dipecat,” ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM.
Baca selengkapnya di sini.
4. Polri Tidak Terlibat dalam Kasus Doksing WN Denmark
Polri menepis tudingan keterlibatan dalam kasus dugaan doksing terhadap warga negara Denmark keturunan Indonesia, Sverre.
“Tidak ada peristiwa tersebut. Berita itu tidak benar,” tegas Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti.
Baca selengkapnya di sini.
5. Hakim Nonaktif PN Surabaya Klaim Vonis Bebas Ronald Tannur Objektif
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul, menyatakan bahwa vonis bebas terhadap kasus Ronald Tannur, terpidana pembunuhan, didasarkan pada penilaian objektif oleh dirinya bersama dua hakim lainnya.
Mangapul menekankan bahwa putusan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang tidak menunjukkan kesalahan Ronald Tannur dalam kematian Dini Sera.
Baca selengkapnya di sini.









