Home / Lingkungan / Pihak Universitas: Aktivitas Tambang di Hutan Pendidikan Hambat Kegiatan Akademis

Pihak Universitas: Aktivitas Tambang di Hutan Pendidikan Hambat Kegiatan Akademis

rektor unmul tambang di hutan pendidikan ganggu aktivitas akademik

Pihak Universitas Mengkritik Tambang di Kawasan Pendidikan

Kami mengecam dan menyayangkan aktivitas pembukaan lahan di KHDTK Unmul

Samarinda (BERITA HARIAN ONLINE) – Pihak Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Dr. Ir. Abdunnur, M.Si., menegaskan bahwa kegiatan tambang di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) universitas tersebut telah mengganggu kegiatan akademis.

Ketika ditemui di Samarinda, Rabu, Abdunnur menyatakan kekecewaannya terhadap pembukaan lahan seluas 3,2 hektare tanpa izin resmi yang diduga dilakukan oleh perusahaan tambang berinisial KPMM di hutan pendidikan dan penelitian Fakultas Kehutanan Unmul.

“Kami mengecam dan menyayangkan aktivitas pembukaan lahan di KHDTK Unmul,” katanya.

Dikonfirmasi lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa perusahaan tambang itu pernah mengirim surat ke Unmul pada 12 Agustus 2024, untuk menawarkan kerja sama atau izin melakukan kegiatan tambang di area KHDTK. Akan tetapi, setelah melalui proses evaluasi dan rapat internal, universitas memutuskan untuk tidak memberikan persetujuan.

“Karena tidak ada persetujuan, kami merasa tidak perlu menanggapi permintaan tersebut,” jelasnya.

Abdunnur menyatakan bahwa indikasi penyerobotan lahan ini telah terdeteksi sejak tahun lalu dan pihak universitas telah melaporkannya kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Namun demikian, laporan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut. Aktivitas pembukaan lahan yang masif justru terjadi saat liburan Lebaran baru-baru ini.

Rektor Unmul memberikan peringatan keras kepada pihak yang diduga melakukan penyerobotan lahan dan meminta semua pihak terkait untuk mengawal kasus ini hingga selesai.

“Tentu Gakkum Kehutanan tidak dapat bekerja sendiri, saya berharap mereka bisa mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelaku penyerobotan lahan ilegal di area KHDTK,” ujarnya.

Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul, Rustam Fahmy, menambahkan bahwa indikasi penyerobotan lahan ini sudah terdeteksi sejak lama, dan aktivitas pertambangan ini secara bertahap memasuki kawasan hutan pendidikan.

Aktivitas penambangan tersebut bahkan telah menyebabkan longsor di area KHDTK Unmul yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi, riset, dan pendidikan lingkungan sejak tahun 1974.

“Ketinggian bekas tambang mereka itu sudah puluhan meter sehingga longsor di area kami sudah terjadi,” ungkapnya.

Dari perspektif kebencanaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda menyatakan bahwa aktivitas penambangan ilegal di KHDTK Unmul memperburuk kondisi banjir di kota tersebut.

Analis Kebencanaan BPBD Kota Samarinda, Hamzah Umar, menjelaskan bahwa KHDTK Unmul seharusnya berfungsi sebagai zona penyangga untuk wilayah Samarinda Utara karena perannya yang penting dalam menyerap air hujan.

“Kawasan yang dulu dimanfaatkan sebagai Kebun Raya sebenarnya menjadi buffer zone untuk wilayah Samarinda Utara, sehingga penyerapan air justru berada di sana,” kata Hamzah.

Tag:

Category List

Social Icons