Satu Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang Dituntut Hukuman Mati
Malang, Jawa Timur (BERITA HARIAN ONLINE) – Seorang dari delapan terdakwa dalam kasus pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur, bernama YC (23) menghadapi tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam sidang yang berlangsung di pengadilan negeri setempat, pada hari Senin.
“Terdakwa (YC) kami tuntut hukuman mati,” ujar Yuniarti, JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Yuniarti menjelaskan bahwa YC berperan dalam operasi pabrik narkoba tersebut dengan merekrut pekerja untuk ditempatkan di lokasi tersebut.
Selain itu, terdakwa juga bertindak sebagai penghubung dengan tersangka lain yang masih berstatus buron (DPO).
“Dia yang merekrut semua tenaga kerja, menjalankan operasional, dan berhubungan langsung dengan DPO,” tambahnya.
JPU juga menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada tujuh terdakwa lainnya, yaitu IR (25), RR (23), HA (21), FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28).
Kedelapan terdakwa dalam kasus pabrik narkoba ini ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Kota Malang dan Jakarta.
Di Kota Malang, terdakwa yang ditangkap adalah YC, FP, DA, AR, dan SS. Sedangkan tiga lainnya, yakni IR, RR, dan HA, ditangkap di Jakarta.
Seluruh terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal sangkaannya adalah pasal 113 untuk yang ditangkap di Malang dan pasal 114 untuk yang ditangkap di Jakarta. Bedanya, di Malang itu tempat produksi, sedangkan di Jakarta mengedarkan,” jelasnya.
Yuniarti menambahkan bahwa tidak ada satu pun faktor yang meringankan bagi kedelapan terdakwa dalam tuntutan ini.
“Tidak ada yang meringankan,” katanya.
Di sisi lain, pengacara dari kedelapan terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengkritik tuntutan JPU terhadap kliennya.
Menurutnya, delapan orang ini hanyalah pekerja dari pabrik narkoba tersebut, sementara pemiliknya masih buron.
“Kami prihatin dengan tuntutan hukuman mati dan seumur hidup ini, para terdakwa ini hanya pekerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa para terdakwa tidak mengetahui bahwa pabrik tersebut digunakan untuk memproduksi narkoba.
“Mereka tidak tahu bahan atau zat yang digunakan. Awalnya mereka hanya ditawari pekerjaan di pabrik rokok,” jelasnya.
Guntur menyatakan bahwa tim pengacara sedang mempersiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada awal pekan depan.
“Kami sedang mempersiapkan pembelaan yang akan disampaikan pada 21 April 2025,” tutupnya.









