Home / Hukum dan Kriminal / Hakim Jatuhkan Hukuman 20 Bulan Penjara pada Pengemudi yang Menabrak Anggota TNI di Medan

Hakim Jatuhkan Hukuman 20 Bulan Penjara pada Pengemudi yang Menabrak Anggota TNI di Medan

Hakim Jatuhkan Hukuman 20 Bulan Penjara pada Pengemudi yang Menabrak Anggota TNI di Medan

Medan (BERITA HARIAN ONLINE) – Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis Mendra Prianto (28) dengan hukuman 20 bulan penjara setelah terbukti menabrak anggota TNI bernama Reflen Nababan, yang mengakibatkan patahnya tulang rusuk korban.

“Menghukum terdakwa Mendra Prianto dengan penjara selama 1 tahun 8 bulan,” ujar Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada hari Jumat.

Hakim mengungkapkan bahwa terdakwa Mendra, yang merupakan penduduk Jalan Sempurna, Dusun II Mawar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, terbukti melakukan kejahatan sesuai dengan dakwaan tunggal.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkap hakim As’ad.

Menurut majelis hakim, tindakan terdakwa Mendra memberatkan karena menyebabkan luka parah pada korban Reflen Nababan.

“Keadaan yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan,” tambah hakim As’ad.

Setelah putusan dibacakan, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa Mendra dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap mereka.

“Putusan telah dibacakan, baik terdakwa maupun penuntut umum diberikan waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini,” tegas hakim As’ad.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari JPU Kejari Medan, Syarifah Nayla, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Mendra dihukum 20 bulan penjara.

Dalam dakwaannya, JPU Syarifah menyatakan bahwa insiden ini terjadi pada hari Selasa (19 November 2024) sekitar pukul 00.57 WIB.

Pada saat itu, terdakwa Mendra Prianto sedang mengendarai mobil di Jalan Pandu, Kota Medan.

“Terdakwa melaju dengan kecepatan antara 40–50 kilometer per jam dan melihat lampu lalu lintas kuning, menandakan kendaraan harus hati-hati,” jelasnya.

Ketika melintasi persimpangan tersebut, korban Reflen yang mengendarai sepeda motor datang dari arah timur menuju barat, sehingga tabrakan tidak terhindarkan.

“Akibat kecelakaan ini, korban menderita luka pendarahan di kepala, patah tulang rusuk II–VI di sisi kiri, serta patah tulang paha kanan, berdasarkan hasil visum et repertum,” kata Syarifah Nayla.

Tag:

Category List

Social Icons