Bandung – Penegasan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual oleh Dokter Residen
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendesak agar hukum ditegakkan secara tegas dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk memulihkan kepercayaan publik.
Menurut Dedi, meskipun ada aspek-aspek perdamaian yang dibicarakan, bukan itu yang menjadi inti persoalan. “Yang terpenting adalah kita harus membangun kembali kepercayaan tinggi terhadap institusi pendidikan dan dunia medis. Oleh karena itu, hukuman harus dijatuhkan dengan tegas,” ujar Dedi di Bandung, Sabtu.
Dedi menanggapi pernyataan dari kuasa hukum pelaku yang menyebutkan adanya kesepakatan damai dengan korban. Ia menekankan bahwa fokus utama bukanlah perdamaian, tetapi memastikan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
“Perdamaian bukanlah inti dari masalah ini. Yang utama adalah memberikan hukuman tegas untuk mencegah kejadian serupa. Kepercayaan masyarakat terhadap universitas dan rumah sakit harus dikembalikan,” ungkapnya.
Dedi juga mengingatkan bahwa insiden ini dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap universitas tempat pelaku belajar dan rumah sakit tempatnya berpraktik.
Ia menyatakan bahwa kepercayaan terhadap kedua lembaga ini saat ini sedang diuji. Oleh karena itu, tindakan tegas dan keputusan cepat sangat diperlukan.
“Hukumannya harus tegas dan keputusan dari pihak universitas harus segera diambil. Ini semua tentang kepercayaan,” jelas Dedi.
Selain itu, Dedi juga menyoroti perlunya evaluasi dalam proses penerimaan mahasiswa kedokteran, dan mengkritik sistem seleksi yang ada saat ini.
“Saat ini, yang masuk ke jurusan kedokteran adalah mereka yang memiliki finansial. Kepintaran saja tidak cukup,” katanya.
Sebelumnya, pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menahan seorang dokter residen dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan inisial Priguna Anugerah Pratama (31) karena dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut sudah ditangani.
“Kasus ini sedang kami tangani, tersangka sudah kami tahan sejak 23 Maret,” ungkap Surawan di Bandung, Rabu (9/4).
Di sisi lain, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Mulyana Hidayat, memastikan pelaku telah dikeluarkan dari program PPDS.
“Karena terduga adalah peserta PPDS yang ditempatkan di RSHS dan bukan pegawai RSHS, Unpad telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan pelaku dari program PPDS,” jelasnya.







