Kota Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjadwalkan persidangan kasus korupsi terkait gratifikasi dan pemerasan dana Pilkada 2024 yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada 21 April 2025.
Berkas perkara yang menjerat Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca telah diserahkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke PN Bengkulu.
“Memang benar, berkas perkara dengan terdakwa Rohidin Mersyah dan lainnya telah diserahkan oleh pihak KPK pada hari ini (14 April 2025),” ungkap Humas PN Bengkulu T Oyong di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut dibagi menjadi tiga nomor perkara berbeda: Rohidin Mersyah dengan nomor 28, Isnan Fajri dengan nomor 25, dan Evriansyah dengan nomor 26.
Selain itu, PN Bengkulu telah menyusun susunan majelis hakim yang akan menangani kasus gratifikasi dan pemerasan ini.
Ketiga terdakwa dijadwalkan untuk menghadiri sidang pertama pada tanggal yang sama, yakni 21 April 2025.
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 23 November 2024, saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu untuk menjalani sidang.
Asisten Intelejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, David Palapa Duarsa, menyatakan bahwa pihaknya hanya mendukung pemindahan para tersangka, termasuk mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca.
“Untuk RH di sini (Rutan Bengkulu) dan dua lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Kota Bengkulu, kami hanya mendukung,” ujar dia.
Sebelumnya, dugaan kasus suap dan gratifikasi direncanakan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Tipikor Bengkulu Kelas 1 A.
Ketua Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Tipikor Bengkulu kelas 1A, Agus Hamza, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan skenario pelaksanaan sidang, termasuk kemungkinan pemindahan lokasi ke Pengadilan Sungai Rupat.
Ketiganya ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 November 2024 dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp7 miliar, yang diduga digunakan untuk kepentingan pelaksanaan Pilkada 2024.
Agus menegaskan bahwa selama pelaksanaan sidang, pengadilan akan menerapkan pengamanan yang ketat.








