Home / Politik / Anggota DPR: Tidak Ada Daerah Istimewa di Bawah Tingkat Provinsi

Anggota DPR: Tidak Ada Daerah Istimewa di Bawah Tingkat Provinsi

Anggota DPR: Tidak Ada Daerah Istimewa di Bawah Tingkat Provinsi

Apakah ada kabupaten/kota yang diakui sebagai daerah istimewa, dan jika ya, apa alasannya? Latar belakang apa yang mendasarinya?

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa tidak pernah ada pemberian status istimewa kepada wilayah di Indonesia di bawah tingkat provinsi.

“Tidak pernah ada status istimewa yang diberikan di tingkat di bawah provinsi,” ujar Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat.

Pernyataan ini disampaikan Doli Kurnia sebagai tanggapan atas usulan agar Kota Surakarta atau Solo menjadi salah satu daerah istimewa di Indonesia.

“Tidak ada istilah istimewa di tingkat kabupaten/kota, hanya di tingkat provinsi,” jelasnya.

Doli menjelaskan bahwa hanya ada beberapa daerah di Indonesia yang memiliki status kekhususan dan keistimewaan. Contohnya adalah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang kini telah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Status kekhususan tetap ada karena Jakarta memiliki sejarah panjang sebagai ibu kota negara. Kami sepakat menggunakan istilah khusus, tetapi tidak dengan ibu kota karena ibu kota kini telah berpindah ke Nusantara,” jelasnya.

Doli juga menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta yang mendapatkan status istimewa karena latar belakang sejarahnya, yaitu pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.

“Yogyakarta memiliki sejarah yang kuat dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Kesultanan di sana secara aktif mendukung kemerdekaan,” katanya.

Bahkan sebelum reformasi, Aceh juga pernah mendapatkan status daerah istimewa karena kontribusi historisnya, seperti sumbangan rakyat Aceh untuk membeli pesawat angkut pertama Indonesia.

“Masyarakat Aceh saat itu mengumpulkan dana untuk membantu pemerintah membeli pesawat, yang disebut pesawat Seulawah. Hal ini menjadi pertimbangan saat memberikan status istimewa kepada Aceh, meskipun kini status tersebut sudah tidak ada,” jelasnya.

Selain itu, Doli menambahkan ada daerah yang diberikan status otonomi khusus dengan konsekuensi mendapatkan dana otonomi khusus, seperti Papua dan Aceh.

“Papua mendapatkan status ini karena merdeka belakangan dibandingkan provinsi lainnya, dan memiliki potensi alam yang luar biasa serta membutuhkan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang cepat,” ungkap Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Dengan dasar tersebut, Doli menekankan bahwa tidak ada daerah di tingkat kabupaten/kota di Indonesia yang mendapatkan status istimewa.

Oleh karena itu, ia mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dan mempertimbangkan dengan matang jika ingin memberikan status daerah istimewa kepada Kota Solo.

“Apa yang membuat suatu daerah layak menjadi istimewa? Apakah ingin menjadi provinsi atau tetap sebagai kabupaten/kota? Jika kabupaten/kota tidak dikenal sebagai daerah istimewa, lalu apa alasan dan latar belakangnya? Pemerintah harus berhati-hati,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa pemberian status istimewa dapat menimbulkan kecemburuan di antara daerah-daerah lain di Indonesia, sehingga dapat memicu daerah lain untuk mengajukan permohonan serupa.

“Ini bisa memicu daerah lain untuk mengajukan permohonan keistimewaan dengan berbagai alasan, seperti sejarah, budaya, dan keberadaan keraton,” tutupnya.

Tag:

Category List

Social Icons