Anggota DPR RI Menyoroti Ketidakmerataan Penerangan Jalan di Lombok
…Keadilan dalam pajak bukan hanya tentang siapa yang membayar, tetapi juga siapa yang menikmati manfaatnya
Mataram (BERITA HARIAN ONLINE) – Rachmat Hidayat, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat 2 Pulau Lombok, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penerangan jalan umum (PJU) di Pulau Lombok yang belum merata. Masyarakat telah membayar pajak dari tagihan PLN, namun banyak wilayah yang masih gelap.
“Keadilan dalam pajak bukan hanya tentang siapa yang membayar, tetapi juga siapa yang menikmati manfaatnya. Audit menyeluruh terhadap pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) harus dilakukan agar PPJU tidak menjadi pungutan tanpa manfaat jelas bagi masyarakat,” ujar Rachmat di Mataram, Senin.
Sebagai anggota Komisi I DPR RI, Rachmat menekankan bahwa semua warga yang membayar PPJU setiap bulan berhak mendapatkan penerangan jalan yang memadai. Dia meminta Fraksi PDIP di setiap DPRD kabupaten/kota di Pulau Lombok untuk memastikan tidak ada lagi area gelap sementara pajak tetap dikumpulkan.
“Semua DPRD kabupaten/kota harus memastikan bahwa setiap rupiah dari PPJU benar-benar dipakai untuk menerangi jalan rakyat. Bukan hanya sebagai angka dalam laporan keuangan daerah,” tegas Ketua DPD PDIP NTB ini.
Beberapa hari setelah Idul Fitri, Rachmat menyempatkan diri bersama koleganya untuk berkeliling memantau situasi di Pulau Lombok. Mereka menyaksikan bagaimana sebagian besar jalan raya, yang penting bagi kehidupan masyarakat, tetap dalam kegelapan di malam hari.
Penerangan jalan yang memadai hanya terlihat di Kota Mataram. Sedangkan di Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Lombok Utara, kondisi penerangan jalan di malam hari sangat mengecewakan.
PPJU dikenakan pada semua pelanggan listrik PLN sebagai kontribusi untuk penerangan jalan di daerah mereka. Pajak ini dipungut langsung oleh PLN dan tercantum dalam tagihan bulanan. Sesuai undang-undang, besaran pajak minimal adalah 3 persen dan maksimal 10 persen dari tagihan sesuai kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah. PLN kemudian menyetorkan pajak yang terkumpul ke kas daerah.
Rachmat mengungkapkan bahwa kesenjangan antara pembayaran PPJU dan manfaat yang diterima masyarakat sangat mengkhawatirkan. Terlebih, realitas menunjukkan banyak jalan yang gelap karena kurang penerangan, sementara masyarakat tetap diwajibkan membayar PPJU. Kondisi ini bukanlah hal baru, melainkan sudah terjadi bertahun-tahun.
“Ketimpangan antara pelanggan yang membayar PPJU dan wilayah yang mendapat penerangan jalan masih menjadi masalah utama. Banyak pelanggan PLN di pedesaan atau daerah terpencil tetap dikenakan PPJU, meskipun wilayah mereka sama sekali tidak mendapatkan penerangan jalan umum,” jelas Rachmat.
Rachmat menegaskan bahwa membiarkan kondisi ini berlanjut sama saja dengan mempertahankan kesan bahwa PPJU lebih sebagai pajak wajib tanpa keadilan dalam distribusi manfaat.
Oleh karena itu, dia menuntut dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan PPJU. Selain itu, dia juga menuntut adanya pemetaan kebutuhan penerangan jalan di setiap daerah agar distribusi manfaat pajak lebih merata.
Pemerintah daerah, kata Rachmat, harus memetakan wilayah yang minim penerangan jalan dan menyusun ‘roadmap’ untuk pengadaan serta pemeliharaannya. Pajak yang dipungut dari pelanggan PLN harus dialokasikan secara proporsional berdasarkan kebutuhan penerangan di wilayah tersebut. Prioritas utama adalah jalan protokol, jalan pemukiman, dan jalan pedesaan yang saat ini belum mendapatkan penerangan sama sekali.
Menurut Rachmat, pemetaan kebutuhan penerangan jalan diperlukan untuk memastikan skema tarif PPJU adil, sehingga tidak seperti saat ini yang terkesan lebih menguntungkan pelanggan di kota sebagai pihak yang lebih banyak menikmati penerangan jalan.
Efektivitas penggunaan dana PPJU juga harus diperhatikan. Saat ini, muncul kesan bahwa pemerintah daerah sering mengalokasikan PPJU untuk penerangan di jalan-jalan utama, sementara jalan di permukiman, pedesaan, dan jalan lingkungan tetap gelap.
Demikian juga dengan pemeliharaan dan efisiensi pengelolaan infrastruktur penerangan jalan umum. Sudah menjadi rahasia umum, banyak lampu jalan yang mati atau rusak dalam waktu lama tanpa perbaikan, meski pungutan pajak terus berjalan.
Rachmat menegaskan bahwa hingga kini, dia tidak pernah mendengar adanya standar pelayanan minimal untuk perbaikan dan pemeliharaan penerangan jalan. Hal ini membuat layanan tersebut terkesan tidak akuntabel. Seharusnya ada mekanisme yang jelas dan terukur dalam penggunaan dana PPJU untuk pemeliharaan rutin, termasuk target perbaikan lampu jalan dalam jangka waktu tertentu.
Di sisi lain, potensi penyimpangan dalam penggunaan PPJU juga harus dicegah. Mekanisme yang ada memungkinkan dana PPJU digunakan untuk keperluan lain di luar penerangan jalan, misalnya untuk belanja pegawai atau proyek daerah yang tidak terkait.
“Pajak untuk rakyat. Manfaatnya pun harus kembali ke rakyat,” tegasnya.








