Anggota DPR Desak Investigasi Tuntas Kasus Dokter Kandungan di Garut
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Netty Prasetiyani, anggota Komisi IX DPR RI, mendorong pihak terkait, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan kepolisian, agar melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter spesialis kandungan di Garut, Jawa Barat.
“Apabila benar terjadi, pelecehan seksual semacam ini tidak hanya melanggar kode etik medis, tetapi juga merupakan bentuk kekerasan seksual yang tidak berperikemanusiaan,” ujar Netty dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dia menekankan bahwa insiden ini dapat mencoreng reputasi sektor kesehatan di Indonesia dan mengurangi kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan, khususnya layanan untuk perempuan.
Netty meminta Kemenkes untuk segera membentuk tim investigasi independen yang melibatkan unsur etik dan profesional medis untuk menelusuri tuduhan tersebut.
“Kemenkes harus bergerak cepat. Audit menyeluruh harus dilakukan terhadap praktik dokter tersebut, termasuk mengevaluasi sistem pengawasan dan standar operasional di tempat dia bekerja,” tegasnya.
Di sisi lain, Netty juga mengimbau aparat kepolisian agar bersikap proaktif menyusul informasi yang telah menyebar di masyarakat.
“Polisi harus segera memanggil terduga pelaku, memeriksa rekaman CCTV, dan mengumpulkan keterangan dari korban serta saksi. Jangan biarkan pelaku kekerasan seksual di bidang medis bebas berkeliaran dan mengancam pasien lainnya,” tandasnya.
Menurut Netty, kasus ini harus menjadi peluang untuk memperbaiki sistem pengawasan di sektor kesehatan agar layanan medis menjadi ruang yang aman dan terhormat, terutama bagi perempuan.
“Hentikan kekerasan seksual di bidang kesehatan. Tegakkan hukum dan keadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) dari dokter kandungan di Garut yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap pasiennya.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman, jika investigasi menemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi, KKI akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan sementara STR tenaga medis tersebut. Selain itu, Kemenkes juga akan merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan setempat untuk mencabut surat izin praktik (SIP) pelaku.









