Home / Politik / Anggota Komisi I DPR Desak Kemenlu Tingkatkan Pendampingan untuk WNI yang Ditahan di AS

Anggota Komisi I DPR Desak Kemenlu Tingkatkan Pendampingan untuk WNI yang Ditahan di AS

Anggota Komisi I DPR Desak Kemenlu Tingkatkan Pendampingan untuk WNI yang Ditahan di AS

“Kami sudah menyampaikan secara langsung kepada Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, agar kasus ini dipantau secara intensif. Perlindungan terhadap WNI di luar negeri adalah tanggung jawab negara,”

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI, mengharapkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk lebih mengintensifkan pendampingan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Amerika Serikat (AS).

Ia menekankan bahwa Komisi I DPR RI menaruh perhatian besar pada penahanan warga bernama Aditya Wahyu Harsono (AWH) oleh aparat Homeland Security dan Immigration and Customs Enforcement (ICE) di Minnesota, AS, pada 27 Maret yang lalu.

“Kami telah menyampaikan langsung kepada Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, agar kasus ini dipantau secara intensif. Perlindungan terhadap WNI di luar negeri adalah tanggung jawab negara,” ujar TB di Jakarta, Jumat.

Ia berjanji akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa perlindungan maksimal diberikan kepada WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri, sebagai wujud nyata komitmen negara untuk melindungi warga negaranya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi respons cepat yang diberikan oleh Direktorat Perlindungan WNI dalam menangani berbagai kasus WNI di luar negeri, termasuk dalam kasus ini.

Menurutnya, Kemenlu melalui KJRI Chicago, telah melakukan langkah-langkah pendampingan hukum dan kekonsuleran untuk memastikan hak-hak Aditya terpenuhi selama proses hukum di Amerika Serikat.

Diketahui, seorang mahasiswa Indonesia bernama Aditya Harsono Wicaksono yang tinggal di Marshall, Minnesota, ditangkap oleh agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS atau Immigration and Customs Enforcement (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu.

Penahanan Aditya terjadi beberapa hari setelah visanya dicabut secara mendadak. Pria berusia 33 tahun ini diduga ditahan karena terlibat dalam aksi protes terkait kematian George Floyd yang memicu gerakan Black Lives Matter pada tahun 2021.

Aditya saat ini masih ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota. Pihak Kemenlu dan Kementerian Hukum telah memberikan pendampingan untuk Aditya.

Tag:

Category List

Social Icons