Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Pada 29 Maret 2025, umat Hindu di Bali akan merayakan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Perayaan ini berlangsung selama 24 jam penuh, dimulai pada Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 06.00 WITA hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 06.00 WITA.

Saat Nyepi, suasana di Pulau Bali akan berubah menjadi hening dan damai. Berbagai fasilitas umum, termasuk bandara dan jalanan, akan dihentikan operasinya selama satu hari penuh.

Ini merupakan bagian dari catur brata penyepian, yang mengharuskan umat Hindu menjalani hari dengan introspeksi diri dan menjauh dari segala bentuk aktivitas duniawi. Untuk menjaga kekhidmatan Nyepi, aturan ketat diberlakukan. Seluruh masyarakat, termasuk wisatawan, diharapkan menaati larangan yang telah ditetapkan.

Jika melanggar, bukan hanya berisiko mengganggu ketenangan umat Hindu yang sedang beribadah, tetapi juga dapat dikenakan sanksi adat sesuai dengan aturan yang berlaku di Bali.

Lantas apa sanksi untuk orang yang melanggar aturan dari larangan utama catur brata penyepian? Simak penjelasan berikut ini, melansir berbagai sumber.

Aturan dalam catur brata penyepian di Bali

Dalam perayaan Nyepi, umat Hindu di Bali menjalankan serangkaian pantangan yang disebut catur brata Penyepian. Terdapat empat aturan utama yang harus dipatuhi selama Nyepi, yaitu amati geni, amati lelungan, amati karya, dan amati lelanguan.

1. Amati geni (Tidak menggunakan api)

Pantangan ini melarang penggunaan api dan penerangan, termasuk listrik dan perangkat elektronik. Umat Hindu tidak diperbolehkan menyalakan lampu atau menggunakan internet selama Nyepi. Larangan ini bertujuan untuk mengendalikan hawa nafsu dan menanamkan kesederhanaan dalam kehidupan.

2. Amati lelanguan (Tidak berpergian)

Aturan ini melarang umat Hindu bepergian ke luar rumah. Mereka dianjurkan untuk tetap berada di rumah bersama keluarga dan fokus beribadah. Dengan berdiam diri, umat Hindu dapat lebih mendekatkan diri kepada Tuhan dan menjalani hari dengan ketenangan serta perenungan.

3. Amati karya (Tidak bekerja)

Selama Nyepi, seluruh aktivitas pekerjaan dihentikan, baik pekerjaan fisik maupun intelektual. Hal ini memberikan kesempatan bagi umat Hindu untuk menjauh sejenak dari kesibukan duniawi dan merenungkan makna kehidupan serta perbuatan yang telah dilakukan.

4. Amati lelungan (Tidak bersenang-senang)

Aturan ini melarang segala bentuk hiburan dan kesenangan duniawi. Selama Nyepi, tempat-tempat hiburan, pusat perbelanjaan, serta destinasi wisata tutup sepenuhnya. Umat Hindu juga menjalankan puasa dengan tidak makan dan minum selama 24 jam untuk memperdalam spiritualitas dan meningkatkan kesadaran diri dalam beribadah.

Pecalang, yakni petugas keamanan adat di Bali, bertugas mengawasi jalannya Nyepi agar berlangsung dengan tertib di setiap desa adat di Bali.

Sanksi-sanksi bagi pelanggar aturan dalam catur brata penyepian di Bali

1. Ditahan oleh pecalang

Pelanggar aturan Nyepi dapat diamankan oleh pecalang hingga keesokan harinya.

2. Kerja sosial di Pura

Sebagai bentuk tanggung jawab, pelanggar diwajibkan melakukan ngayah, yaitu membersihkan area sekitar pura.

3. Denda uang (Artanadana)

Orang yang kedapatan keluar rumah saat Nyepi dapat dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.

4. Sanksi moral (Jiwa dana)

Selain denda, pelanggar juga harus menanggung rasa malu karena telah melanggar aturan yang dihormati masyarakat.

5. Aturan Khusus di beberapa daerah sebagai contoh: Desa Pakraman Kedewatan

Pelanggar dikenakan denda Rp1 juta, dan jika menimbulkan keributan, diwajibkan menggelar upacara Pecaruan Amanca dengan kurban ayam manca warna. Perlu diketahui juga, setiap desa adat di Bali kemungkinan memiliki aturan tersendiri terkait sanksi bagi pelanggar Nyepi, yang disesuaikan dengan tradisi dan ketentuan adat setempat dalam menjalankan catur brata penyepian.

6. Akan diproses hukum

Jika pelanggaran menyebabkan gangguan ketertiban, pelaku dapat diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.