Perlukah Menyematkan Gelar ‘Haji’? Inilah Penjelasannya
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Setiap tahun, ribuan umat Islam dari Indonesia berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Setelah melaksanakan rukun Islam kelima ini, banyak di antara mereka yang menambahkan gelar ‘Haji’ atau ‘Hajjah’ di depan nama mereka.
Pertanyaannya, apakah penyematan gelar tersebut memiliki dasar hukum dalam Islam, atau sekadar tradisi yang berkembang?
Bagi masyarakat Indonesia, gelar ‘Haji’ telah menjadi lambang kebanggaan dan penghormatan kepada mereka yang telah menempuh perjalanan spiritual yang panjang dan penuh pengorbanan.
Tradisi ini telah mengakar kuat dalam budaya, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di beberapa negara lain di kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, dan Thailand Selatan.
Namun demikian, tidak semua orang merasa perlu menggunakan gelar tersebut. Beberapa berpendapat bahwa esensi ibadah haji adalah penghambaan dan keikhlasan kepada Allah SWT, bukan pengakuan sosial.
Pandangan Agama: Tidak Wajib dan Bergantung pada Niat
Menurut pandangan agama, penggunaan gelar ‘Haji’ tidak diwajibkan dalam syariat Islam. Kementerian Agama RI melalui situs resminya menyatakan bahwa gelar ‘Haji’ atau ‘Hajjah’ hanyalah tradisi, bukan bagian dari ajaran pokok dalam agama. Selama tidak menyimpang dari prinsip keikhlasan dalam beribadah, penggunaan gelar tersebut tidak dilarang.
Dalam acara ‘Ngaji Manuskrip Kuno Nusantara (Ngariksa)’ yang diadakan oleh Kementerian Agama, filolog Prof. Oman Fathurahman menjelaskan bahwa sejak dahulu, perjalanan ke Tanah Suci bagi masyarakat Nusantara adalah perjuangan berat. Jemaah harus menempuh perjalanan laut berbulan-bulan, menghadapi badai, perompak, dan medan yang sulit sebelum tiba di Mekkah. Maka tidak mengherankan jika masyarakat memberikan penghormatan dengan menyematkan gelar ‘Haji’ kepada mereka yang berhasil menunaikannya.
Implikasi Sosial dan Budaya
Antropolog dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dadi Darmadi, menyebut bahwa gelar ‘Haji’ memiliki nilai sosial tersendiri. Ia menjelaskan bahwa sejak awal abad ke-20, ketika perjalanan haji mulai dimodernisasi dan jumlah jemaah meningkat, gelar ‘Haji’ menjadi simbol status sosial. ‘Perjalanan haji relatif lebih mudah dan cepat, tetapi gelar haji tetap digunakan dan bahkan semakin populer,’ ujarnya.
Dadi menjelaskan bahwa tradisi penyematan gelar ini dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu keagamaan, sosial, dan historis. Haji adalah ibadah yang berat dan membutuhkan pengorbanan besar, sehingga wajar jika masyarakat memandang gelar tersebut sebagai bentuk apresiasi.
Dua Pandangan Ulama
Dalam konteks hukum Islam, ulama memiliki dua pandangan utama mengenai gelar ‘Haji’:
1. Gelar Haji Sebaiknya Tidak Digunakan
Beberapa ulama berpendapat bahwa penggunaan gelar ‘Haji’ tidak dianjurkan karena tidak dilakukan pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat. Mereka yang telah berhaji pada masa itu tidak menyandang gelar tertentu. Ada kekhawatiran bahwa gelar ini dapat memicu riya (pamer) atau kebanggaan yang berlebihan.
Lajnah Daimah, sebuah lembaga fatwa di Arab Saudi, bahkan menyarankan agar penyematan gelar tersebut ditinggalkan demi menjaga keikhlasan beribadah. Mereka menekankan bahwa pahala dari haji yang mabrur akan datang dari Allah SWT, bukan dari pengakuan manusia.
2. Gelar Haji Dibolehkan dalam Batas Tradisi
Sebaliknya, ulama lain menyatakan bahwa tidak ada larangan eksplisit dalam syariat mengenai penyematan gelar ‘Haji.’ Dalam perspektif budaya (urf), penggunaan gelar ini dibolehkan selama tidak melanggar nilai-nilai keikhlasan.
Beberapa ulama klasik seperti Imam Nawawi dan Imam As-Subki tidak menganggap penggunaan gelar semacam itu sebagai hal yang makruh atau terlarang. Selama niatnya tetap lurus, tidak ada masalah jika seseorang dikenal sebagai ‘Haji’ atau ‘Hajjah.’
Menyikapi Penggunaan Gelar Haji
Jadi, bagaimana sebaiknya masyarakat menyikapi tradisi ini? Pada dasarnya, penyematan gelar ‘Haji’ adalah pilihan pribadi. Yang paling penting adalah menjaga niat dalam beribadah tetap murni karena Allah SWT. Jika seseorang merasa penyematan gelar tersebut dapat mengganggu keikhlasan, maka lebih baik ditinggalkan.
Namun, jika gelar tersebut dimaknai sebagai bentuk penghormatan atau apresiasi tanpa niat pamer, maka penggunaannya sah-sah saja. Yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa gelar hanyalah simbol, sedangkan yang utama adalah bagaimana seseorang mengamalkan nilai-nilai haji dalam kehidupan sehari-hari: menjadi pribadi yang lebih baik, rendah hati, dan senantiasa berbuat baik kepada sesama.









