APSyFI Dorong Kelanjutan Bea Masuk Anti Dumping untuk Impor Benang Filamen
Ini menyangkut keberlangsungan ribuan pabrik dan jutaan pekerjaan
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menantikan kebijakan perlindungan perdagangan untuk menjaga daya saing industri tekstil dalam negeri dengan melanjutkan penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor benang filamen sintetis asal Tiongkok.
“Ini menyangkut keberlangsungan ribuan pabrik dan jutaan pekerjaan,” ujar Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.
Pernyataan ini sebagai tanggapan terhadap rencana untuk tidak melanjutkan BMAD pada benang filamen asal Tiongkok.
Dia berharap kebijakan perdagangan berpihak pada kelangsungan industri serat dan benang filamen nasional. Perlindungan ini diperlukan untuk memperkuat ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan dalam industri tekstil nasional.
Redma menekankan pentingnya rekomendasi dari Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) untuk menindaklanjuti BMAD demi keberlangsungan ribuan pabrik tekstil yang mendukung jutaan pekerjaan di seluruh Indonesia.
Menurut Redma, perlindungan yang adil terhadap industri nasional bukanlah bentuk proteksionisme yang berlebihan, tetapi langkah strategis agar pelaku usaha lokal dapat bersaing setara di pasar domestik.
Praktik impor dengan harga yang tidak wajar yang disubsidi oleh negara asal berpotensi merusak struktur pasar dan mengganggu keseimbangan ekosistem industri tekstil dari hulu ke hilir di Indonesia.
Mengacu pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah berkewajiban mengambil tindakan anti-dumping jika ada produk impor yang dijual di bawah harga normal dan merugikan industri dalam negeri, melalui penerapan BMAD.
APSyFI percaya bahwa keberpihakan terhadap industri nasional adalah bagian dari upaya membangun kemandirian ekonomi dan mewujudkan visi besar hilirisasi manufaktur nasional yang dicanangkan oleh pemerintah.
Redma menyoroti efek berantai industri tekstil yang besar, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga kontribusi terhadap pengurangan beban sosial dan fiskal negara.
APSyFI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keseimbangan antara harga yang wajar bagi konsumen dan kelangsungan produksi industri lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
Pemerintah memutuskan untuk tidak memproses lebih lanjut rekomendasi dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis tertentu asal Tiongkok.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara keseluruhan, serta masukan dari pemangku kepentingan terkait.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri TPT nasional, khususnya pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas,” jelas Budi melalui pernyataan resmi di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan bahwa kapasitas produksi nasional belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dalam negeri. Sebagian besar produsen benang filamen sintetis tertentu memproduksi untuk pemakaian sendiri.
Pertimbangan lainnya adalah sektor hulu industri TPT saat ini sudah dikenakan trade remedies, seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2023.
Selain itu, BMAD untuk produk polyester staple fiber dari India, Tiongkok, dan Taiwan berdasarkan PMK No. 176 Tahun 2022. Jika BMAD atas benang filamen sintetis tertentu tetap diberlakukan, maka akan meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing sektor hilir.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.









