Jakarta Selatan: ASN Beralih ke Transportasi Umum untuk Kurangi Kemacetan dan Polusi
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Beberapa aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta Selatan berharap bahwa dengan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, kemacetan dan polusi udara di wilayah mereka dapat berkurang.
Suparmo memberikan pernyataan ini berkaitan dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mengharuskan semua pegawai memanfaatkan angkutan umum massal untuk pergi bekerja, menjalankan tugas dinas, maupun pulang kerja setiap Rabu.
“Program pemerintah ini sangat baik karena bisa mengurangi polusi udara dan kemacetan,” ujar Suparmo, seorang ASN, saat ditemui di Halte Transjakarta Wali Kota Jakarta Selatan pada hari Rabu.
Suparmo menjelaskan bahwa dia memulai perjalanan dengan menaiki rute mikrotrans JAK17 Senen-Pulo Gadung, lalu transit di Halte Ragunan untuk kemudian menggunakan rute 6N menuju Halte Wali Kota Jakarta Selatan.
Meski harus berpindah kendaraan, dia mengungkapkan bahwa hal ini membuatnya bisa menghemat biaya transportasi dan membantu mengurangi kemacetan menuju tempat kerja.
“Dampaknya positif, kemacetan jadi lebih terurai, jadi lebih aman,” tambahnya.
ASN lain, Ari, menyampaikan bahwa sebagai pegawai pemerintah, sudah menjadi tanggung jawab mereka untuk menjadi contoh bagi masyarakat dengan menaiki transportasi umum.
“Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk menggunakan Mikrotrans, Transjakarta, MRT, maupun LRT,” kata Ari.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai untuk menggunakan angkutan umum massal saat berangkat, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap Rabu.
Tujuan dari instruksi ini adalah untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang ramah lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
Aturan ini dijelaskan dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.
Berbagai moda transportasi umum yang bisa digunakan antara lain Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta, dan LRT Jabodebek.
Selain itu, tersedia juga KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Aturan penggunaan transportasi umum ini tidak berlaku bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.








