Aspekpir Meminta Penetapan Kawasan Hutan Mempertimbangkan Perlindungan Petani
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) berharap pemerintah, melalui Kementerian Kehutanan, memperhatikan perlindungan terhadap lahan petani sawit dalam penetapan kawasan hutan.
Setiyono, Ketua Umum Aspekpir, menyatakan bahwa petani dari program transmigrasi merasa khawatir karena lahan sawit yang mereka miliki selama bertahun-tahun dimasukkan dalam peta kawasan hutan, dan sertifikat hak milik yang diberikan negara tidak diakui oleh Kementerian Kehutanan.
Dia menjelaskan di Jakarta, Sabtu, bahwa lahan yang dikategorikan sebagai kawasan hutan berisiko tidak dapat diajukan untuk program peremajaan sawit rakyat (PSR). Selain itu, lahan tersebut tidak bisa dijadikan jaminan kepada lembaga keuangan.
Lebih lanjut, petani juga cemas jika lahan mereka diberi tanda atau disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang bertugas memperbaiki tata kelola pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di kawasan hutan.
Saat ini, lebih dari 40.000 hektar lahan masyarakat eks program transmigrasi di Riau, yang sudah menjadi kebun sawit, menghadapi risiko tidak bisa digunakan sebagai agunan untuk kredit bank karena diklaim sebagai kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan.
“Kami berharap kebijaksanaan pemerintah. Perpres (Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan) ini seharusnya menyelesaikan peta kawasan hutan yang selama ini tidak akurat dan tidak pernah diukur dengan benar di lapangan, bukan malah membuat petani resah,” ujarnya.
Dia menambahkan, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara jelas melindungi hak atas tanah, di mana Pasal 68 ayat (4) menyatakan “Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
“Penetapan kawasan hutan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dengan memperhatikan hak atas tanah, bukan malah mengesampingkan hak pihak lain,” kata Setiyono.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum kehutanan Dr. Sadino menegaskan bahwa pemerintah harus memperhatikan perlindungan hak atas tanah dalam menetapkan kawasan hutan.
Menurut pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Jakarta itu, hak yang melekat pada tanah masyarakat seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak-hak lainnya harus dilindungi negara. Hak-hak tersebut merupakan hak konstitusional sesuai Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
“Meskipun masuk dalam penguasaan hutan, negara harus memperhatikan hak-hak tersebut. Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan, lanjutnya, harus melakukan pengukuhan kawasan hutan secara benar agar tidak melanggar hak konstitusi dan tidak boleh sewenang-wenang mengabaikan hak atas tanah.
Dia mengingatkan bahwa Putusan MK 45/PUU-IX/2011, Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011, dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 membatasi kewenangan pemerintah, dalam hal ini Menteri Kehutanan.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan telah dinyatakan oleh Putusan MK No 34 tahun 2011, bahwa pemerintah harus memperhatikan hak atas tanah yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
“Oleh karena itu, setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya akibat penetapan kawasan hutan,” kata Sadino.
Jika kompensasi tidak tersedia, tambahnya, bisa dilakukan dengan cara enclave atau mengubah batas kawasan hutan, atau melalui pendekatan residual yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah di lapangan.






