Peraturan Terbaru Pemerintah Arab Saudi Menjelang Haji 1446 H/2025 M
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M semakin dekat. Jemaah haji dari Indonesia direncanakan mulai berangkat menuju Arab Saudi pada tanggal 2 Mei 2025.
Untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan haji tahun ini, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sejumlah peraturan baru.
Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, menyatakan bahwa peraturan tersebut telah diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Berikut adalah rangkuman peraturan baru yang perlu diperhatikan:
1. Batas Akhir Masuk Jemaah Umrah
Kementerian Haji dan Umrah menetapkan tanggal 13 April 2025 (15 Syawal 1446 H) sebagai batas akhir bagi jemaah umrah untuk masuk ke Arab Saudi. Bagi jemaah umrah yang sudah berada di sana, mereka harus meninggalkan negara tersebut paling lambat 29 April 2025 (1 Zulkaidah 1446 H).
Pelanggaran terhadap batas waktu ini akan mengakibatkan denda hingga SAR 100.000 dan kemungkinan tindakan hukum tambahan bagi penyelenggara perjalanan umrah. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan persiapan maksimal kawasan ibadah haji tanpa adanya keramaian tambahan dari jemaah umrah.
2. Larangan Memasuki Makkah Tanpa Visa Haji
Mulai 29 April 2025, siapapun tanpa visa haji atau izin resmi dilarang masuk ke Makkah. Untuk ekspatriat di Arab Saudi, aturan ini mulai berlaku lebih awal, yaitu sejak 23 April 2025.
Izin memasuki Makkah hanya diberikan kepada:
- Penduduk resmi yang tinggal di Makkah
- Pemegang visa haji yang sah
- Petugas resmi yang ditugaskan di area suci
Permohonan izin bisa diajukan secara online melalui platform Absher Individuals atau Muqeem.
3. Penangguhan Izin Umrah via Nusuk
Pemerintah Arab Saudi juga menghentikan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025. Kebijakan ini berlaku untuk:
- Warga negara Saudi
- Warga negara Teluk (GCC)
- Ekspatriat di Arab Saudi
- Pemegang visa lainnya
Langkah ini diambil untuk memprioritaskan jemaah haji yang akan melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
4. Larangan Hotel di Makkah Menerima Tamu Tanpa Visa Haji
Selama periode 29 April 2025 hingga akhir musim haji, semua hotel di Makkah dilarang menerima tamu tanpa visa haji atau izin resmi untuk tinggal atau bekerja di kota tersebut. Kebijakan ini diterapkan untuk mengelola kepadatan dan menjaga keamanan jemaah selama puncak ibadah haji.
Dengan diberlakukannya peraturan-peraturan baru ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M dapat berjalan lebih aman, tertib, dan lancar sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.









