Jakarta – Badan Bank Tanah Memastikan Kesejahteraan Masyarakat dengan Kebijakan Penataan Tanah
Badan Bank Tanah menegaskan dedikasinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan penataan tanah yang berkelanjutan dan inklusif. Salah satu langkah nyata adalah pelaksanaan program reforma agraria pada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah, Hakiki Sudrajat, mengungkapkan bahwa komitmen tersebut akan diwujudkan di Desa Batulawang, Cianjur, Jawa Barat.
Kami memiliki HPL seluas 964,8 hektar di area tersebut. Dari luas tersebut, kami mengalokasikan 203 hektar untuk reforma agraria, ujarnya saat menyambut kunjungan kerja Komisi I DPRD Cianjur di Kantor Badan Bank Tanah.
Melalui reforma agraria pada HPL Badan Bank Tanah, masyarakat akan mendapatkan hak pakai selama 10 tahun, yang dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM) jika lahan tersebut dikelola dengan baik.
Reforma agraria memberikan program-program yang mendukung pemerataan pembangunan melalui kepemilikan lahan oleh penggarap dan menjamin legalitas kepemilikan lahan bagi penggarap.
Badan Bank Tanah telah menjalankan program reforma agraria di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sehingga memudahkan implementasi di wilayah lain yang memiliki HPL kami, jelas Hakiki.
Sementara itu, Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo, menyatakan bahwa Badan Bank Tanah berusaha melaksanakan reforma agraria dengan sebaik-baiknya.
Seperti yang diamanatkan kepada Badan Bank Tanah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP 64 Tahun 2021, ujarnya.









