Home / pemerintahan / Masih Banyak Badan Publik di DKI yang Belum Optimal dalam Keterbukaan Informasi

Masih Banyak Badan Publik di DKI yang Belum Optimal dalam Keterbukaan Informasi

banyak badan publik di dki belum memadai terkait keterbukaan informasi

Masih Banyak Badan Publik di DKI yang Belum Optimal dalam Keterbukaan Informasi

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengajak badan publik dari sektor lembaga penegakan hukum, seperti Kepolisian Resor, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan, untuk lebih proaktif dalam mengikuti tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (E-Monev) Tahun 2025.

Agus Wijayanto Nugroho, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah kewajiban semua badan publik, termasuk di dalamnya lembaga penegakan hukum.

“Prinsip keterbukaan informasi tidak hanya berlaku bagi instansi pemerintahan administrasi, namun juga wajib diterapkan oleh lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” ujar Agus dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.

Agus menekankan pentingnya hal ini untuk membangun transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

“Berdasarkan data E-Monev 2024, tercatat sebanyak 7 badan publik dari jajaran Polres, 5 badan publik dari Kejaksaan Negeri, dan 17 badan publik dari Pengadilan di wilayah DKI Jakarta,” sebut Agus.

Dia menyayangkan dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang aktif berpartisipasi dalam pengisian “Self Assessment Questionnaire” (SAQ), yaitu hanya 1 Polres, 1 Kejaksaan Negeri, dan 10 Pengadilan.

“Masih ada pekerjaan besar bagi Komisi Informasi untuk mendorong badan publik di sektor penegakan hukum agar lebih aktif mengikuti E-Monev,” katanya.

Secara keseluruhan, dari total 519 badan publik yang menjadi sasaran E-Monev 2024, tercatat hanya 488 yang mengisi SAQ. Dari jumlah tersebut, sebanyak 257 badan publik masuk dalam kategori tidak informatif.

Ini menunjukkan bahwa hampir separuh dari badan publik di Jakarta belum menunjukkan kinerja yang memadai dalam keterbukaan informasi. “Ini menjadi tugas bersama, termasuk bagi sektor penegakan hukum yang hingga kini belum optimal,” katanya.

Agus menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan E-Monev, KI DKI Jakarta menggunakan enam indikator penilaian utama, yaitu kualitas informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, pelayanan informasi, dan digitalisasi.

Enam indikator ini menjadi refleksi sejauh mana badan publik menjalankan prinsip transparansi secara sistematis. “E-Monev bukan hanya soal peringkat, tetapi tentang tanggung jawab terhadap hak publik atas informasi,” ujarnya.

Sebagai langkah awal pelaksanaan E-Monev tahun 2025, KI DKI Jakarta akan menggelar “Kick-Off E-Monev 2025” pada 12 Agustus 2025. Agenda ini menjadi titik tolak evaluasi keterbukaan informasi publik di wilayah DKI Jakarta.

“Melalui ‘kick-off’ ini, kami mendorong seluruh badan publik, termasuk lembaga penegak hukum, untuk berkomitmen lebih baik. KI DKI siap memberikan pendampingan teknis, sosialisasi regulasi, hingga asistensi dalam pengisian SAQ,” katanya.

Tag:

Category List

Social Icons