Bareskrim Izinkan Roy Suryo Ajukan Laporan terhadap Penyidik terkait Ijazah Jokowi
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memberi izin kepada Roy Suryo yang merencanakan laporan terhadap penyidik di direktorat tersebut terkait dugaan kurangnya transparansi dalam menangani laporan mengenai keaslian ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat diwawancarai media mengenai tanggapan atas rencana pelaporan tersebut.
“(Kami) tidak ada sikap apa-apa. Ini bentuk transparansi Polri. Jika ada yang merasa tidak puas, silakan diadukan,” ujarnya kepada media di Jakarta, Kamis.
Dia menegaskan bahwa penyidik telah menjalankan tugas secara profesional dalam mengusut aduan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Hasil kerja tersebut, menurutnya, dapat dipertanggungjawabkan.
“Saat gelar perkara untuk menguji keprofesionalan, kami juga sudah menghadirkan dari pengawas, yaitu wassidik (pengawasan penyidikan), Propam Polri, Itwasum Polri, dan Divkum Polri,” tambahnya.
Sebelumnya, Roy Suryo menyatakan niat untuk melaporkan penyidik di Dittipidum Bareskrim Polri ke Kompolnas atas dugaan kurang transparan dalam menangani laporan terkait keaslian ijazah Jokowi.
Dittipidum Bareskrim Polri baru saja menyelesaikan tahapan penyelidikan atas laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengenai ijazah Jokowi.
Hasilnya, Dittipidum menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah sah dan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Dirtipidum Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan bahwa keaslian tersebut dikonfirmasi setelah penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memeriksa ijazah tersebut secara ilmiah.
“Penyelidik memperoleh dokumen asli ijazah dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM (nomor induk mahasiswa) 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Ijazah tersebut diuji secara laboratoris dengan sampel pembanding berupa ijazah dari tiga rekan Jokowi selama kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
Pengujian meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tanda tangan dekan serta rektor pada saat itu.
Hasilnya menunjukkan bahwa ijazah Jokowi yang menjadi bukti dengan ijazah yang menjadi pembanding adalah identik.
“Dari penelitian tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” tutupnya.








