BNPT Intensifkan Penyusunan RAN PE 2025-2029 untuk Perkuat Pencegahan Ekstremisme
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat ini tengah mengintensifkan penyusunan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2025–2029. Langkah ini diambil guna memperkuat komitmen dalam mencegah ekstremisme yang berpotensi mengarah pada terorisme.
Pada pertemuan antarkementerian/lembaga (k/l) yang diadakan di Jakarta, Kamis (3/7), Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono menyatakan bahwa penyusunan RAN PE tahap kedua ini akan mencakup sembilan tema utama sebagai dasar pelaksanaan aksi selama lima tahun ke depan.
“Proses penyusunan rencana aksi ini melibatkan berbagai pihak untuk mematangkan strategi yang dirancang,” ujar Bangbang, seperti yang disampaikan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Bangbang menjelaskan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai RAN PE 2025–2029 telah dipersiapkan selama hampir setahun melalui berbagai pertemuan dengan k/l, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pemerintah daerah.
Dia menyatakan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi masalah, tantangan, strategi, dan aksi yang tepat dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia selama lima tahun mendatang.
Bangbang mengungkapkan bahwa implementasi RAN PE tahap pertama pada periode 2020–2024 telah menunjukkan keberhasilan signifikan. Sebanyak 98 persen aksi yang dirancang telah diimplementasikan dan diperluas hingga ke tingkat daerah melalui pembentukan Rencana Aksi Daerah (RAD).
“Hal ini menunjukkan penguatan sistem pencegahan ekstremisme kekerasan yang lebih merata dan terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Utama BNPT menyampaikan bahwa RAN PE juga mendorong perbaikan tata kelola kebijakan publik dan mendukung pemenuhan Astacita, yaitu prioritas nasional kedua.
Prioritas nasional kedua tersebut, lanjutnya, khususnya terkait dengan kebijakan pencegahan ekstremisme berbasis ideologi dan kekerasan yang mengarah pada terorisme sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
RAN PE 2025-2029 merupakan salah satu rancangan perpres yang tercantum dalam Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025.
“Dokumen ini diharapkan menjadi acuan strategis yang mampu menjawab berbagai tantangan ekstremisme berbasis kekerasan secara berkelanjutan,” ungkap Bangbang.
Rapat panitia antara k/l dalam rangka penyusunan Perpres RAN PE 2025-2029 ini menandai komitmen dalam upaya pencegahan ekstremisme kekerasan secara menyeluruh dan kolaboratif.









