Verifikasi Fakta: Apakah Tarif Listrik Nasional Naik per Juli 2025?
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE/JACX) – Sebuah kiriman di Facebook menyebarluaskan klaim bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan kenaikan tarif listrik yang berlaku mulai Juli 2025.
Pesan yang disampaikan dalam unggahan tersebut adalah sebagai berikut:
“ESDM Umumkan Tarif Listrik Juli 2025, Ada Kenaikan Harga Per KWH? Berharap “IQ” para pejabatnya yang naik, apadaya yang makin naik pajak-pajak dan harga-harga.”
Apakah benar tarif listrik akan naik secara nasional pada Juli 2025?

Penjelasan:
Kementerian ESDM, sebagaimana dilaporkan oleh BERITA HARIAN ONLINE, mengonfirmasi bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2025 (periode Juli–September) tetap tidak berubah.
Tarif yang tidak berubah ini berlaku untuk 13 kategori pelanggan non-subsidi dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, harga untuk 24 kategori pelanggan bersubsidi juga tetap sama.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). Meskipun ada potensi kenaikan berdasarkan faktor ekonomi Triwulan III 2025, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.
Penyesuaian tarif hanya diterapkan di wilayah tertentu, yaitu PLN Batam. Penyesuaian ini dimulai pada 1 Juli 2025 dan hanya memengaruhi golongan rumah tangga yang mampu dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Menurut perwakilan PLN Batam, Zulhamdi, yang dilaporkan oleh BERITA HARIAN ONLINE, penyesuaian ini bersifat selektif dan hanya berdampak pada sekitar 7,49 persen dari total pelanggan PLN Batam. Kenaikan tarifnya pun relatif kecil, yakni sebesar 1,43 persen dari tarif sebelumnya.
Cek Fakta Terkait:
- Hoaks! Tautan token listrik gratis sebesar Rp250.000
- Cek fakta, PLN kembali diskon tarif listrik 50 persen pada Mei-Juni 2025
- Pembatalan diskon listrik bukan dari Kementerian ESDM
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.









