Home / Berita / Empat Pulau Sengketa Kini Resmi Masuk Wilayah Aceh

Empat Pulau Sengketa Kini Resmi Masuk Wilayah Aceh

daftar 4 pulau sengketa yang resmi masuk wilayah aceh

Empat Pulau Sengketa Kini Resmi Masuk Wilayah Aceh

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan secara resmi bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi subjek sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini termasuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam menyelesaikan masalah perbatasan yang selama ini menyebabkan ketidakpastian administratif.

Keputusan ini diumumkan setelah Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan hasil rapat ini kepada publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pemerintah.

Berikut adalah daftar empat pulau yang kini resmi menjadi bagian dari wilayah Aceh:

Daftar Empat Pulau Sengketa yang Resmi Masuk Wilayah Aceh

Keempat pulau yang menjadi fokus keputusan adalah:

  • Pulau Panjang
  • Pulau Lipan
  • Pulau Mangkir Gadang (juga dikenal sebagai Mangkir Besar)
  • Pulau Mangkir Ketek (juga dikenal sebagai Mangkir Kecil)

Pulau-pulau ini tidak memiliki penduduk tetap, dengan luas wilayah kurang dari satu kilometer persegi, dan sebelumnya termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) serta Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).

Sejarah Singkat Kronologi Empat Pulau Sengketa

  • 2008–2009: Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi melakukan verifikasi. Aceh terdata memiliki 260 pulau tanpa keempat pulau ini, sementara Sumut mencatat 213 pulau termasuk keempatnya.
  • 2009–2022: Gubernur Aceh dan Sumut mengonfirmasi data berbeda, sementara Kemendagri menetapkan kode administrasi untuk pulau tersebut berdasarkan wilayah hukum Sumut.
  • 2022: Pemerintah Aceh meminta peninjauan ulang dan dilakukan survei lapangan; namun Sumut tetap memasukkan keempat pulau itu dalam wilayahnya berdasarkan peraturan Kemendagri.
  • 2025: Presiden Prabowo secara resmi mengembalikan keempat pulau ke dalam wilayah administratif Aceh, dan revisi SK dari Kemendagri diterbitkan.

Keputusan Final Empat Pulau Sengketa

Pada 4 Juni 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, didampingi Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, mengadakan pertemuan penting untuk membahas konflik batas wilayah. Pertemuan ini menjadi titik penting dalam penyelesaian sengketa administratif atas empat pulau yang diperebutkan kedua provinsi.

Hasil pertemuan tersebut menjadi dasar keputusan Presiden Indonesia Prabowo Subianto. Pada 17 Juni 2025, Presiden secara resmi mengumumkan keputusan final, menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Provinsi Aceh.

Keputusan ini diterima positif oleh para pemimpin daerah. Gubernur Aceh mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, sekaligus mengajak agar hubungan antardaerah tetap harmonis. Gubernur Sumatera Utara pun menyambut keputusan ini dengan bijaksana, menyebutnya sebagai bentuk dari ‘pertetanggaan yang baik’.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto menandai akhir dari sengketa panjang sejak 2008 dan menegaskan bahwa keempat pulau tersebut berada di bawah administrasi Provinsi Aceh. Selanjutnya, pemerintah daerah dan pusat memiliki tanggung jawab untuk memastikan implementasi optimal dan menjaga persatuan wilayah NKRI.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.

Tag:

Category List

Social Icons