Aset Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Zarof Ricar Disita untuk Negara
“Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram bagi seorang PNS,”
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa aset berupa uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, diserahkan kepada negara.
Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, dalam sidang putusan di Jakarta pada hari Rabu, menyatakan bahwa aset tersebut terbukti berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Zarof Ricar.
“Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram bagi seorang PNS,” ungkap Rosihan.
Lebih lanjut, majelis hakim menyatakan bahwa Zarof Ricar tidak dapat membuktikan bahwa aset yang disita tersebut diperoleh secara sah, baik melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya.
Catatan-catatan yang ditemukan menunjukkan hubungan antara aset tersebut dengan nomor-nomor perkara tertentu, yang mengindikasikan bahwa aset ini diperoleh dari gratifikasi terkait penanganan perkara.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa penyitaan aset ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang optimal. Jika koruptor dibiarkan menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman, maka tidak ada efek pencegahan bagi pelaku.
“Mengingat seluruh pertimbangan di atas, majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai dengan tuntutan penuntut umum di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara,” ujar Rosihan.
Zarof Ricar dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Dia terbukti bersekongkol untuk menyuap hakim demi memengaruhi putusan dalam kasus terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, serta menerima gratifikasi.
Majelis hakim menilai Zarof telah mencoreng nama baik dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MA dan peradilan di bawahnya. Zarof juga disebut serakah oleh majelis hakim.
Dalam kasus ini, Zarof didakwa bersekongkol untuk memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu uang sebesar Rp5 miliar.
Pemufakatan jahat ini diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo, ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk mengurus perkara pada tahun 2012–2022.









