Home / Agama / Kemenag Jelaskan Alasan Perpanjangan Waktu Pelunasan Bipih di DPR

Kemenag Jelaskan Alasan Perpanjangan Waktu Pelunasan Bipih di DPR

Kemenag Jelaskan Alasan Perpanjangan Waktu Pelunasan Bipih di DPR

Rata-rata tren pembatalan atau kegagalan berangkat berkisar antara 800 hingga 1.200 orang

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Agama (Kemenag) memaparkan perpanjangan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2025 dilakukan untuk mengantisipasi calon jamaah haji yang membatalkan atau gagal berangkat.

“Beberapa provinsi mungkin akan memperpanjang masa pelunasan sebagai buffer (penyangga) terhadap potensi jamaah yang membatalkan diri,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Ia menyebutkan beberapa provinsi yang kemungkinan akan memperpanjang masa pelunasan Bipih, yaitu Banten, Sumatera Selatan, dan Gorontalo. Selain itu, Hilman mengungkapkan bahwa ada tren jamaah calon haji yang gagal atau membatalkan keberangkatannya, dengan jumlah mencapai 800 hingga 1.200 orang.

“Rata-rata tren pembatalan atau kegagalan berangkat berkisar antara 800 hingga 1.200 orang. Oleh karena itu, provinsi yang belum memiliki cadangan yang cukup atau terlalu pas-pasan harus mengantisipasi jika pada saat operasional keberangkatan ada yang mengundurkan diri, sehingga bisa digantikan,” katanya.

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Hilman menyampaikan bahwa per Minggu (27/4), sebanyak 212.733 calon haji reguler telah melunasi Bipih.

“Hingga Minggu, 27 April 2025, sebanyak 212.733 jamaah haji reguler telah melunasi pembayaran dari total 203.320 kuota haji reguler, atau sekitar 104,63 persen,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hilman menjelaskan bahwa 212.733 calon jamaah haji tersebut terdiri dari 184.029 orang berstatus lunas yang telah melunasi pada tahap I maupun II, 27.500 orang dengan status cadangan, 1.520 Petugas Haji Daerah (PHD), dan 684 pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Diketahui bahwa pada tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang, yang terdiri dari 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus. Kuota haji reguler ini terbagi menjadi 190.897 calon haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 calon haji reguler prioritas lanjut usia (lansia), 685 pembimbing ibadah dari KBIHU, dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag juga telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 Hijriah/2025 Masehi. Calon jamaah haji Indonesia dijadwalkan mulai memasuki asrama haji pada 1 Mei 2025.

Pada hari berikutnya, calon jamaah haji reguler asal Indonesia akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci secara bertahap dari embarkasi masing-masing.

Tag:

Category List

Social Icons