Jakarta – Pentingnya Integritas Direksi BUMD
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menegaskan bahwa pemimpin Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jakarta haruslah individu yang memiliki integritas tinggi untuk mencegah kejadian seperti yang terjadi di Food Station tidak terulang kembali.
“Evaluasi terhadap tata kelola BUMD sangat diperlukan setelah kasus ini (penetapan tersangka Direktur Utama Food Station), termasuk dalam pemilihan direksi baru yang berintegritas,” ujar Rio saat dihubungi di Jakarta pada hari Minggu.
Dia menilai bahwa kasus beras oplosan yang melibatkan BUMD DKI Jakarta harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi sebagai pemilik saham penuh BUMD tersebut.
Rio juga menyarankan perlunya diadakan audit internal di Food Station serta peningkatan pengawasan untuk mencegah praktik serupa demi melindungi hak konsumen di Jakarta.
“Ini harus menjadi perhatian penting untuk memastikan distribusi pangan strategis tetap berjalan lancar dan memenuhi standar mutu,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa BUMD sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah harus menjunjung tinggi akuntabilitas, terutama untuk sektor pangan yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.
Rio juga menyambut baik langkah Satgas Pangan Polri yang telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran mutu beras premium.
“Saya mendukung penuh proses hukum yang transparan dan berintegritas, serta meminta semua pihak terkait, termasuk PT Food Station, untuk bersikap kooperatif dalam penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga karyawan dari produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status tiga karyawan PT FS menjadi tersangka,” kata Brigjen Poly Helfi Assegaf, Kasatgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/8).
Ketiga tersangka tersebut adalah KG sebagai Direktur Utama PT FS, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP sebagai Kepala Seksi Pengendalian Mutu PT FS.
Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan melalui Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.




