Disdukcapil Depok Berikan Peringatan Terkait Penipuan Data Pribadi
“Kami ingin menegaskan bahwa Dukcapil, baik pusat maupun daerah, tidak pernah menghubungi masyarakat secara langsung melalui pesan pribadi untuk meminta data atau melakukan aktivasi IKD,”
Depok (BERITA HARIAN ONLINE) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap beragam modus penipuan yang mengatasnamakan Disdukcapil, termasuk dalam rangka aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, di Depok pada hari Kamis menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran resmi dari pemerintah pusat mengenai meningkatnya kasus penipuan yang menggunakan nama Dukcapil.
Penipuan ini umumnya dilakukan dengan cara menghubungi masyarakat melalui pesan WhatsApp, SMS, atau panggilan telepon pribadi, seolah-olah datang dari petugas Dukcapil.
“Kami ingin menegaskan bahwa Dukcapil, baik pusat maupun daerah, tidak pernah menghubungi masyarakat secara langsung melalui pesan pribadi untuk meminta data atau melakukan aktivasi IKD,” kata Nuraeni.
Semua layanan resmi dilakukan langsung di kantor dengan perangkat komputer petugas dukcapil yang terhubung ke sistem sIAK di dinas atau SDP Kecamatan, jelasnya.
Ia menambahkan bahwa modus penipuan ini selain merugikan secara materi dengan meretas kontak korban, juga mengancam keamanan data pribadi masyarakat.
“Sudah ada laporan dari masyarakat yang mengalami kerugian akibat penipuan ini. Data pribadi mereka disalahgunakan untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab. Ini harus menjadi perhatian kita semua,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, Ditjen Dukcapil juga meminta agar seluruh Dinas Dukcapil di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota segera meningkatkan kewaspadaan serta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Aktivasi IKD ditegaskan hanya dapat dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil. Kota Depok juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan informasi pribadi, seperti NIK, nomor KK, maupun dokumen kependudukan lainnya kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.
Jika menerima pesan yang mencurigakan, warga diminta untuk segera melaporkannya melalui situs resmi patroli siber di https://www.patrolisiber.id atau ke pihak kepolisian.






