Penurunan Penerimaan Bea Masuk Dipicu oleh Beras dan Kendaraan Listrik
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menyampaikan bahwa penerimaan bea masuk pada kuartal pertama 2025 mengalami penurunan sebesar 5,8 persen akibat pengaruh dari komoditas beras dan kendaraan listrik.
Pada Maret 2025, penerimaan bea masuk tercatat mencapai Rp11,3 triliun, lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp12 triliun.
“Pertumbuhan negatif penerimaan bea masuk tahun 2025 ini disebabkan salah satunya oleh tiadanya kuota impor beras oleh Bulog,” ungkap Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu.
Sampai tahun 2024, Indonesia masih melakukan impor beras. Namun, Budi Santoso, Menteri Perdagangan, menyatakan bahwa tidak ada izin impor beras konsumsi pada tahun 2025, sebagai langkah untuk memaksimalkan penyerapan beras produksi petani dalam negeri.
“Pada tahun 2025, kuota tersebut tidak diberikan lagi, sehingga dari sisi kepabeanan tidak ada penerimaan bea masuk karena tidak ada impor baru di tahun 2025,” tambah Askolani.
Selain itu, penerimaan dari kendaraan bermotor berbasis listrik juga terhambat, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan insentif bea masuk sehingga tarifnya menjadi Rp0.
Sebaliknya, penerimaan dari bea keluar mencapai Rp8,8 triliun, mengalami peningkatan signifikan sebesar 110,6 persen (yoy). Kenaikan ini dipicu oleh bea keluar produk sawit yang mencapai Rp7,9 triliun serta realisasi bea keluar konsentrat tembaga sebesar Rp807,7 miliar, seiring dengan terbitnya kebijakan ekspor.
Dari sisi cukai, penerimaan tercatat sebesar Rp57,4 triliun, tumbuh 5,3 persen (yoy). Hal ini dipengaruhi oleh pelunasan maju sebesar Rp4,6 triliun walaupun produksi dari November 2024 hingga Januari 2025 sebagai basis penerimaan mengalami penurunan sebesar 4,5 persen.
Dengan demikian, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp77,5 triliun pada Maret 2025, setara dengan 25,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jumlah tersebut berkontribusi dalam mendorong pendapatan negara mencapai Rp615,1 triliun atau setara dengan 17,2 persen dari target APBN.
Di samping pendapatan dari kepabeanan dan cukai, pemerintah juga memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp322,6 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp115,9 triliun.








