Home / Ekonomi / DJP Sumut Amankan Aset Senilai Rp32 Miliar dalam Kasus Pelanggaran Pajak

DJP Sumut Amankan Aset Senilai Rp32 Miliar dalam Kasus Pelanggaran Pajak

djp sumut sita aset rp32 miliar dalam kasus tindak pidana perpajakan

DJP Sumut Amankan Aset Senilai Rp32 Miliar dalam Kasus Pelanggaran Pajak

Medan (BERITA HARIAN ONLINE) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I telah mengamankan aset dengan nilai mencapai Rp32 miliar dalam kasus pelanggaran hukum perpajakan yang melibatkan seorang wajib pajak yang diduga terkait tindakan pidana perpajakan.

“Aset yang berhasil diamankan memiliki nilai sekitar Rp32 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan. Penyitaan ini telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, di Medan, Kamis.

Arridel menjelaskan bahwa langkah penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 39A huruf (a) juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penyitaan aset ini adalah langkah konkret dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta merupakan upaya untuk memulihkan kerugian negara sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang KUP.

Menurut Arridel Mindra, penegakan hukum di bidang perpajakan tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem perpajakan nasional. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan fondasi penting dalam pembiayaan pembangunan nasional, mencakup infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan.

“Kami mengimbau kepada semua wajib pajak agar selalu patuh terhadap peraturan perpajakan. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kantor pajak terdekat jika ada kendala dalam memenuhi kewajiban,” ujar Arridel.

DJP Sumut berharap bahwa tindakan hukum ini dapat menjadi pengingat bahwa pelanggaran pajak bukanlah perkara sepele. Melalui peningkatan kepatuhan, Indonesia dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

Tag:

Category List

Social Icons